Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
JAYAPURA, PAPUA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura memastikan akan memanggil manajemen PT Sarbi Moerhani Lestari terkait laporan dugaan kerugian yang dialami kelompok pembibitan masyarakat di Kampung Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara perwakilan DPRK Jayapura, kelompok pembibitan masyarakat, serta pihak kepolisian yang berlangsung di Polsek Depapre pada Selasa (3/3/2026).
Permasalahan ini berkaitan dengan proyek penanaman pohon di sekitar aliran sungai dan kawasan pegunungan yang merupakan bagian dari program penghijauan pasca bencana banjir bandang. Program tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan yang didukung oleh PT Freeport Indonesia melalui mitranya, PT Sarbi Moerhani Lestari.
Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Jayapura dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Nelson Yosua Ondi, menegaskan bahwa DPRK akan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan belum dibayarkannya bibit tanaman milik masyarakat.
“Kami akan memanggil manajemen PT Sarbi Moerhani Lestari yang merupakan mitra PT Freeport Indonesia untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai persoalan yang dialami masyarakat Kampung Tablasupa. Hal ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan tanpa kejelasan informasi, termasuk terkait standar pembelian bibit yang digunakan dalam proyek tersebut,” ujar Nelson Ondi.
Menurut Ondi, persoalan tersebut bermula dari laporan kelompok ibu-ibu pembibitan di Kampung Tablasupa. Mereka mengaku bibit tanaman yang mereka siapkan diambil oleh seseorang yang mengaku bermitra dengan PT Sarbi Moerhani Lestari pada Oktober 2025.
Bibit yang diambil disebut mencapai sekitar 15.000 pohon dan digunakan untuk kegiatan penghijauan di wilayah tersebut. Namun hingga Maret 2026, kelompok masyarakat tersebut mengaku belum menerima pembayaran atas bibit tanaman yang telah diambil.
Merasa dirugikan, kelompok pembibitan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Depapre.
Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian beberapa kali memfasilitasi proses mediasi antara kelompok pembibitan dan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini persoalan pembayaran bibit tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
Dalam salah satu pertemuan mediasi, petugas teknis dari PT Sarbi Moerhani Lestari turut hadir dan membuat surat pernyataan terkait rencana pembayaran bibit. Kelompok masyarakat mengusulkan harga sebesar Rp4.000 per pohon, sementara pihak perusahaan menyatakan hanya mampu membayar sekitar Rp3.000 per pohon untuk bibit yang masih hidup, sedangkan bibit yang telah mati tidak akan dibayarkan.
Sebagai wakil rakyat, Nelson Ondi menegaskan bahwa DPRK Jayapura memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama apabila persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami sudah mendengar langsung keluhan dari kelompok pembibitan di Depapre. Selanjutnya kami akan memanggil pihak perusahaan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRK tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan transparan antara perusahaan dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Polsek Depapre tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura yang mendampingi komunitas masyarakat adat Tepera, serta Wakil Ketua III DPRK Jayapura dari Fraksi Otsus, Gabby Sokoy.
DPRK Jayapura berharap pemanggilan terhadap pihak perusahaan nantinya dapat memberikan kejelasan terkait tanggung jawab pembayaran bibit tanaman serta memastikan hak-hak masyarakat Kampung Tablasupa dapat terpenuhi secara adil.**








