DPUPR Batang Kembalikan Parsel ke Inspektorat, Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur dengan mengembalikan sejumlah parsel dan bingkisan yang diterima dari pihak tertentu kepada Inspektorat Kabupaten Batang.

Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya menjelang Hari Raya yang kerap diwarnai praktik pemberian bingkisan kepada pejabat atau aparatur.

Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pengembalian bingkisan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sekaligus untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” ujar Endro, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan seluruh aparatur di lingkungan DPUPR Batang terus diingatkan agar menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, DPUPR Batang berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Langkah pengembalian bingkisan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran itu, seluruh pejabat dan pegawai pemerintah daerah diimbau untuk menolak atau melaporkan setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

Endro menambahkan, setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi wajib segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Kabupaten Batang.

“Hal ini penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Batang, Sri Purwaningsih, sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima.

Menurutnya, budaya melaporkan gratifikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dari potensi pelanggaran hukum.

“Saya minta kepada Bapak dan Ibu sekalian, manakala ada yang memberikan sesuatu, baik barang maupun uang, agar dapat dilaporkan ke UPG,” kata Sri Purwaningsih saat memberikan arahan kepada para kepala OPD.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi, bahkan terhadap pemberian dengan nilai kecil sekalipun. Menurutnya, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilaporkan secara terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, Sri juga menyinggung minimnya catatan pelaporan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Ia berharap kondisi itu memang terjadi karena tidak ada pemberian yang diterima, bukan karena aparatur enggan melaporkannya.

“Apa mungkin memang tidak pernah mendapat ya? Tetapi kalau ada, mohon untuk bisa dilaporkan ke UPG. Nanti atasan panjenengan melaporkan kembali ke Inspektorat sebagai koordinator UPG,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Batang berperan sebagai koordinator Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas menerima, mencatat, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait gratifikasi.

Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan akan diverifikasi untuk memastikan apakah pemberian tersebut termasuk kategori gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara atau dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Batang berharap seluruh ASN dapat menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai budaya kerja yang melekat dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Langkah yang dilakukan DPUPR Batang ini pun diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.**

Pos terkait