Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua melayangkan kritik terhadap penanganan kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Kritik ini muncul menyusul belum tuntasnya pengusutan kasus tewasnya Abraham Franklin Delano Kambu yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di Kampung Banfot, Distrik Bamusbama.
Direktur Eksekutif LBH Abdi Papua, Elly Melek Obed Kaiway, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus segera mengusut kasus tersebut secara transparan, menyeluruh, dan profesional. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan kekecewaan di kalangan keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga,” ujar Elly dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/3/2026).
Elly mengungkapkan bahwa LBH Abdi Papua telah menerima kuasa khusus dari keluarga korban, khususnya ibu kandung korban, untuk mengawal jalannya proses hukum. Namun hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan terkait penyebab kematian maupun perkembangan penyelidikan dari pihak berwenang.
Situasi ini semakin memprihatinkan setelah dalam kurun waktu satu minggu terjadi kembali kasus pembunuhan di lokasi yang sama, yang menimpa dua tenaga kesehatan yang tengah bertugas. Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya jaminan keamanan di wilayah Tambrauw.
“Dua kasus pembunuhan dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek keamanan. Ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa,” tegasnya.
Sebagai bentuk desakan, LBH Abdi Papua meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menginstruksikan jajaran Polres Tambrauw meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terulangnya aksi kekerasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah tersebut.
Selain itu, LBH Abdi Papua juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Papua Barat Daya. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD Provinsi Papua Barat Daya, serta DPRK melalui Fraksi Otonomi Khusus wilayah Tambrauw.
Dalam surat tersebut, LBH Abdi Papua mendesak seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga adat dan kultural, untuk turut mengambil peran aktif dalam mendorong aparat TNI – Polri agar segera mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, LBH Abdi Papua juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Elly menyebut bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, keluarga korban dan kuasa hukum berhak memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini berjalan,” ujarnya.
LBH Abdi Papua turut mengingatkan aparat agar tidak hanya fokus pada kasus pembunuhan terhadap dua tenaga kesehatan, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap kasus pertama yang menimpa Abraham Franklin Delano Kambu.
Upaya advokasi tersebut juga telah dibawa ke tingkat pusat melalui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paul Vincent Mayor, guna mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap situasi keamanan di Papua Barat Daya.
Mengakhiri pernyataannya, Elly menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat Papua merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Harapan kami, masyarakat dapat hidup dengan aman, dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutupnya.**








