Dua Tersangka Kasus Pemerasan Ditahan di Polres Nias

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais. 

GUNUNGSITOLI, SUMUT – Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Gunungsitoli, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026. Laporan itu diajukan oleh pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.

Menurut Wakapolres, kasus ini bermula dari dugaan upaya pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa.

“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan di media sosial sebagai sarana tekanan terhadap korban agar menyerahkan sejumlah uang, dengan janji bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” ujar Kompol S.K. Harefa.

Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Setelah melalui komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta. Pada saat itu korban menyerahkan Rp3 juta, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.

Beberapa hari setelah penyerahan uang pertama, para pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp2 juta tersebut. Penyerahan sisa uang inilah yang kemudian menjadi titik pengungkapan kasus, setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kompol S.K. Harefa menjelaskan, pada Rabu (4/3/2026), setelah menerima informasi dari korban terkait rencana pertemuan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di lokasi.

“Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L dan B.L ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait