Dugaan Alih Fungsi Fasum Jadi Lapangan Padel di Meruya Utara, Respons Pemkot Jakbar Disorot

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembangunan lapangan padel di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat, menuai sorotan. Upaya konfirmasi awak media ke jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat justru mengungkap kendala akses informasi dan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi.

Investigasi yang dilakukan sebelumnya mengindikasikan adanya perubahan fungsi lahan fasum menjadi area komersial. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, awak media mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan menyasar Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (CKTRP), yang memiliki kewenangan dalam verifikasi zonasi dan legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, upaya memperoleh keterangan resmi belum membuahkan hasil. Petugas layanan menyampaikan bahwa pejabat terkait belum dapat ditemui dengan alasan sedang menjalankan agenda internal. Permintaan jadwal wawancara maupun konfirmasi tertulis juga belum dilayani.

Hal serupa terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini. Melalui staf, disampaikan bahwa yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, khususnya dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan aset daerah.

Berbeda dengan CKTRP, respons lebih terbuka ditunjukkan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat. Perwakilan instansi tersebut, TB Agus Firdaus, menyatakan kesiapan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Izin, mohon dibagikan titik lokasi agar dapat kami tindaklanjuti dengan penjadwalan pengecekan lapangan,” ujarnya kepada awak media.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan aset daerah.

Selain itu, awak media juga mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (PTSP). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PTSP, Alexander Robert, menyatakan komitmennya untuk membantu menelusuri dokumen perizinan, termasuk Surat Keputusan (SK) dan PBG yang berkaitan dengan pembangunan lapangan padel dimaksud.

Penelusuran dokumen ini penting untuk memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan peruntukan lahan sesuai rencana tata ruang.

Terbatasnya akses informasi dari instansi teknis seperti CKTRP menimbulkan sorotan terhadap implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam kasus yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, transparansi dinilai menjadi aspek krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengamat menilai, koordinasi antarinstansi dan respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan serupa, terutama jika menyangkut aset daerah.

Warga Meruya Utara kini menunggu tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan yang dijanjikan. Mereka berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas, baik terhadap pihak yang memanfaatkan lahan maupun oknum yang terlibat dalam proses perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel maupun pejabat terkait di lingkungan CKTRP Jakarta Barat. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.**

Pos terkait