Dugaan Penggelapan Beras Bantuan Pascabencana dan Pungli BLT Kesra Resmi Dilaporkan DPD LIRA Tabagsel ke Kejari Tapsel

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

TAPSEL, SUMUT — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) secara resmi melaporkan dugaan penggelapan bantuan beras pascabencana banjir serta dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang terjadi di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Selasa (13/1/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi DPD LIRA Tabagsel Nomor: 003/LIRA-TABAGSEL/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Pantauan wartawan Sorotnews.co.id di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, laporan dugaan tindak pidana tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Marahalim Harahap, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tapsel, Vina A br Tarigan.

Marahalim Harahap menjelaskan, laporan tersebut disampaikan karena dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat pemerintahan di wilayah Kecamatan Angkola Barat.

“Sebelumnya kami telah melakukan investigasi di beberapa dusun di Desa Parsalakan terkait penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Tapanuli Selatan. Dari hasil investigasi, kami menemukan banyak warga yang tidak menerima bantuan beras. Bahkan, lebih parah lagi, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima bantuan,” ungkap Marahalim kepada wartawan.

Selain dugaan penggelapan bantuan beras, DPD LIRA Tabagsel juga menemukan dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran BLT Kesra.

“Kami juga menemukan dugaan pungli BLT Kesra, di mana diduga oknum kepala dusun meminta imbalan sebesar Rp100.000 kepada setiap warga yang mencairkan BLT Kesra. Secara garis besar, ada tiga poin yang kami laporkan, yakni: pertama, dugaan penggelapan bantuan beras pascabencana; kedua, dugaan pungli dalam penyaluran BLT Kesra; dan ketiga, Kepala Desa Parsalakan diduga masih mencairkan gaji perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui telah meninggal dunia sejak dua tahun lalu,” tambahnya.

Marahalim juga menyampaikan bahwa terdapat tiga oknum pejabat publik yang secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

“Kami melaporkan tiga pejabat publik di lingkungan pemerintahan Kecamatan Angkola Barat, yakni Camat Angkola Barat selaku koordinator dan pengawas wilayah pemerintahan, Kepala Desa Parsalakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan beras pascabencana, serta Kepala Dusun Huta Lambung yang diduga melakukan pungli BLT Kesra,” tutup Marahalim.

Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan bahwa laporan dari DPD LIRA Tabagsel tersebut akan diproses sesuai ketentuan. Informasi perkembangan penanganan laporan akan disampaikan paling lama dalam waktu 14 hari kerja, atau pihak Kejaksaan akan menghubungi pelapor melalui sambungan telepon.**

Pos terkait