Empat Daerah di Pekalongan Raya Sepakat Bangun Pengelolaan Sampah Berbasis Listrik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Pemkab Pemalang, dan Pemkab Batang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah berbasis *Waste to Energy* (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik. Penandatanganan MoU berlangsung di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan, Selasa malam (27/1/2026), dan dihadiri langsung oleh para kepala daerah se-Pekalongan Raya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Bupati Batang yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Batang Sri Purwaningsih. Turut hadir pula sejumlah pejabat daerah, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, serta investor asal Tiongkok.

Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis dan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi problem klasik di hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Alhamdulillah, empat daerah yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang sudah melakukan MoU. Sebenarnya banyak perusahaan yang sudah melakukan komunikasi dan presentasi, namun yang benar-benar serius dan sampai pada tahap MoU baru perusahaan dari Tiongkok ini,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Aaf usai penandatanganan.

Investor yang digandeng merupakan perusahaan asal Tiongkok di bawah naungan *Chinese People Political Consultative Conference* (Holding Company) yang dipimpin oleh Dr. Xing Jun. Proyek pengolahan sampah menjadi energi ini ditargetkan mulai terealisasi pada tahun 2026 dengan skema kerja sama jangka panjang.

Menurut Aaf, saat ini pengelolaan sampah di Kota Pekalongan baru mampu ditangani sekitar 50–60 persen. Di tengah keterbatasan anggaran daerah serta menurunnya dana transfer ke daerah (TKD), dibutuhkan terobosan besar agar persoalan sampah tidak semakin membebani pemerintah daerah, terlebih wilayah Pekalongan Raya juga tergolong rawan bencana.

“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu berat. Alhamdulillah ada investor yang siap bekerja sama. Nantinya, sampah dari empat daerah ini akan diolah menjadi listrik. Ini solusi jangka panjang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proyek WTE tersebut dirancang dengan masa kerja sama antara 20 hingga 30 tahun. Karena itu, dibutuhkan komitmen lintas periode kepemimpinan agar kerja sama tidak terhenti di tengah jalan.

“Jangan sampai nanti ganti wali kota atau bupati lalu minta MoU baru lagi. Itu tidak adil bagi investor. Mereka sudah berinvestasi besar dan serius. Dengan MoU ini, kita menunjukkan keseriusan pemerintah daerah,” jelas Aaf.

Dalam kesepakatan tersebut, juga telah ditetapkan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang akan ditempatkan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal ini lantaran Kota Pekalongan tidak lagi memiliki ketersediaan lahan untuk pembangunan instalasi berskala besar.

“MoU ini sudah termasuk penentuan lokasi. Kabupaten Pekalongan sudah menyatakan kesiapan lahannya. Yang terpenting semuanya *clean and clear* agar bisa segera diimplementasikan,” ungkapnya.

Terkait hasil pengolahan sampah, Aaf menyebutkan bahwa listrik yang dihasilkan nantinya akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi sampah dari masing-masing daerah. Daerah yang menjadi lokasi instalasi akan memperoleh porsi lebih besar.

“Pembagiannya sesuai jumlah sampah yang dikirim. Kota Pekalongan sekitar 140–150 ton per hari, sementara Pemalang dan Batang bisa tiga kali lipatnya,” katanya.

Untuk mendukung operasional, armada pengangkut sampah akan disediakan oleh pihak investor, termasuk penggunaan truk sampah berbasis listrik. Namun, sumber daya manusia seperti sopir dan petugas tetap berasal dari masing-masing pemerintah daerah.

“Armadanya dari investor, termasuk truk sampah listrik. Tapi SDM-nya tetap dari kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup RI, H. Erwin Izharuddin, SE, menjelaskan bahwa proyek WTE ini merupakan investasi murni swasta tanpa penyertaan modal dari pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah hanya sebatas penyediaan lahan dan jaminan pasokan sampah minimal.

“Investasi ini murni dari perusahaan, bukan dari pemerintah. Pemda hanya menyediakan lahan dan menjamin suplai sampah. Target minimal dari empat daerah mencapai 1.000 ton per hari, bahkan bisa sampai 1.200 ton,” jelas Erwin.

Dengan kapasitas tersebut, fasilitas WTE diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 15 hingga 20 megawatt per hari. Skema kerja sama yang digunakan adalah *Build, Operate, Transfer* (BOT), dengan masa operasional sekitar 25–30 tahun sebelum aset dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.

“Setelah 25 atau 30 tahun, instalasi ini akan menjadi milik pemda, lengkap dengan alih teknologi. SDM-nya juga akan dicampur, ada tenaga lokal dan tenaga ahli,” ujarnya.

Nilai investasi pembangunan fasilitas WTE ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun atau setara sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat, meskipun rincian detail masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahap teknis.

Erwin menegaskan, percepatan proyek ini akan dikawal melalui Satuan Tugas (*Satgas*) Waste to Energy agar proses perizinan lingkungan, teknis, serta koordinasi lintas daerah dapat berjalan efektif dan meminimalisir potensi konflik di masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini, proses akan lebih cepat. Yang terpenting adalah sinergi dan keharmonisan antardaerah. Ini proyek besar dan jangka panjang,” pungkasnya.**

Pos terkait