LBH Papua Pos Sorong Desak PT Bangun Malamoi Indah Penuhi Hak Petugas Kebersihan Kota Sorong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong melontarkan kritik keras terhadap PT Bangun Malamoi Indah (BMI) atas dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami para petugas kebersihan di Kota Sorong. Perusahaan tersebut dinilai lalai memenuhi kewajiban hukum terhadap para pekerja yang telah mengabdi selama berbulan-bulan tanpa kejelasan status kerja, Rabu (28/1/2026).

Direktur LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, dalam keterangan pers bernomor 003/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026, menyatakan pihaknya mendesak PT Bangun Malamoi Indah untuk segera memenuhi seluruh hak normatif petugas kebersihan yang selama ini dipekerjakan di Kota Sorong.

Desakan ini muncul menyusul aksi spontan para petugas kebersihan yang mendatangi kantor PT Bangun Malamoi Indah di Kilometer 13, Distrik Sorong Timur, Kelurahan Klaurung, Kota Sorong, pada Senin (26/1/2026). Aksi tersebut dipicu kekecewaan para pekerja yang telah bekerja selama sekitar tujuh bulan tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Kerja (SPK), sehingga status hubungan kerja mereka dinilai tidak jelas.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa meskipun perjanjian kerja belum dituangkan secara tertulis, hubungan kerja secara hukum tetap diakui melalui perjanjian lisan. Dengan demikian, para pekerja tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya perjanjian kerja tertulis justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia,” tegas Ambrosius.

Lebih lanjut, LBH menjelaskan bahwa pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki sejumlah hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak-hak tersebut meliputi upah sesuai ketentuan upah minimum, cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), tunjangan tetap dan tidak tetap, serta uang kompensasi apabila masa perjanjian kerja berakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan PT Bangun Malamoi Indah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan para petugas kebersihan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di Kota Sorong.

Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong secara tegas mendesak PT Bangun Malamoi Indah untuk segera memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan yang timbul selama masa kerja para petugas kebersihan. Selain itu, LBH juga meminta Pemerintah Kota Sorong agar tidak lepas tangan dan memastikan setiap petugas kebersihan memperoleh upah yang layak serta perlindungan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan tenaga kebersihan sebagai bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai para pekerja menjadi korban akibat kelalaian perusahaan maupun lemahnya pengawasan,” pungkas Ambrosius.**