Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Serayu Utara berencana melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas galian C di Desa Gijlig, Kecamatan Kajen, pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya informasi terkait status perizinan tambang yang disebut telah habis masa berlakunya.
Kepala Bidang Geologi Mineral dan Batubara ESDM, Eko Budi Susanto, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Rencana besok Rabu kami akan tinjauan ke lokasi. Jika dalam verifikasi lapangan ditemukan masih ada aktivitas, maka akan kami berikan surat teguran,” ujarnya saat ditemui di kantor, Senin (13/4/2026).
Eko menjelaskan, di wilayah Pekalongan terdapat empat titik tambang galian C yang memiliki izin resmi, yakni di Desa Wonorejo (Kecamatan Wonopringgo), Desa Kaligawe (Kecamatan Karangdadap), serta dua titik di Desa Sumurjomblangbogo (Kecamatan Bojong).
Sementara itu, untuk lokasi di Desa Gijlig, sebelumnya izin tambang diketahui masih aktif. Namun, proses perpanjangan izin saat ini mengalami kendala akibat adanya pembaruan sistem administrasi.
“Secara aturan, jika masa izin habis dan perpanjangan belum terbit, maka kegiatan penambangan seharusnya dihentikan sementara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memastikan apakah perusahaan akan melanjutkan perizinan atau justru menghentikan operasional. Jika memilih berhenti, maka kewajiban reklamasi dan penutupan tambang harus segera dilakukan sesuai dokumen rencana awal.
“Reklamasi tidak selalu harus berupa penanaman. Bisa juga disesuaikan dengan rencana awal, misalnya untuk kawasan industri atau perumahan,” jelas Eko.
Tambang di Desa Gijlig tersebut diketahui dikelola oleh PT Melati Abadi. Dari pihak pengelola, Nanang Purwidiyanto, yang akrab disapa Dian, membenarkan bahwa izin tambang memang telah berakhir pada Maret 2026.
“Iya betul, itu milik kami. Untuk direktur perusahaan adalah Pak Patmono, saya hanya di bagian marketing,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dian menegaskan, saat ini tidak ada aktivitas penambangan material yang keluar dari lokasi. Kegiatan yang berlangsung hanya fokus pada tahap pascatambang dan reklamasi.
“Alat berat masih ada di lokasi, tapi digunakan untuk perapian lahan pascatambang. Kami juga sedang mempersiapkan penanaman pohon sebagai bagian dari reklamasi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa total luas izin tambang mencapai sekitar 58 hektare, namun area yang telah ditambang baru berkisar 10 hingga 15 hektare.
Ke depan, pihak perusahaan berencana menggelar kegiatan seremoni pascatanam yang akan melibatkan media.
“Kalau nanti sudah masuk tahap penanaman, rencananya pihak direktur akan mengundang rekan-rekan wartawan,” tambahnya.
Peninjauan lapangan oleh ESDM pada Rabu mendatang diharapkan dapat memastikan kondisi riil di lokasi sekaligus menentukan langkah lanjutan terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan dan kewajiban reklamasi.**

