Fenomena Kumpul Kebo Meningkat di Indonesia, Manado Tercatat Paling Tinggi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A. 

SURABAYA, JATIM – Fenomena “kumpul kebo” atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah, kian marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga sempat mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), memunculkan kekhawatiran terkait nilai-nilai sosial dan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sebuah studi yang dirilis pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa praktik kohabitasi paling banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Salah satu kota dengan tingkat kohabitasi tertinggi adalah Manado, Sulawesi Utara.

Menurut peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, ada sejumlah faktor utama yang mendorong pasangan di Manado memilih untuk tinggal bersama tanpa menikah.

“Alasannya beragam, mulai dari beban ekonomi, kerumitan proses perceraian, hingga penerimaan sosial yang cenderung lebih longgar,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Berdasarkan analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), diketahui bahwa sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani kehidupan sebagai pasangan kohabitasi. Dari populasi tersebut: 1,9% sedang hamil saat survei dilakukan. 24,3% berusia di bawah 30 tahun. 83,7% memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. 11,6% tidak bekerja. 53,5% bekerja di sektor informal.

Yulinda menegaskan bahwa dalam praktik kohabitasi, pihak perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan mengalami dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi. Tidak adanya status hukum yang mengikat membuat perempuan tidak memperoleh perlindungan legal yang lazim dalam pernikahan resmi, seperti hak atas nafkah atau pembagian aset saat berpisah.

“Jika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada dasar hukum untuk mengatur pembagian harta, hak asuh anak, alimentasi, atau hak waris. Ini sangat merugikan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Dari sisi kesehatan mental dan kesejahteraan, kohabitasi dinilai rentan menimbulkan konflik dan ketidakpastian dalam hubungan. Data PK21 menunjukkan bahwa: 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti saling diam atau tegur sapa kasar. 0,62% mengalami konflik berat, seperti pisah ranjang atau tinggal terpisah. 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak hasil hubungan kohabitasi juga rentan menghadapi stigma sosial dan gangguan perkembangan psikologis. “Mereka bisa merasa bingung secara identitas karena tidak memiliki kejelasan status dalam struktur keluarga. Bahkan, diskriminasi bisa datang dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga,” tambah Yulinda.

The Conversation sebelumnya juga melaporkan bahwa perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan turut mendorong maraknya kohabitasi. Bagi sebagian anak muda, pernikahan dinilai sebagai institusi yang rumit dan terlalu normatif. Sebaliknya, kumpul kebo dianggap sebagai bentuk hubungan yang lebih tulus dan bebas dari tekanan administratif maupun sosial.

Namun demikian, di wilayah Asia yang kental dengan nilai budaya, agama, dan tradisi—termasuk Indonesia—kumpul kebo masih dianggap tabu dan belum diterima secara luas. Meski terjadi, kohabitasi di Indonesia umumnya berlangsung sementara, dan sering kali menjadi langkah awal menuju pernikahan resmi.

Melihat fenomena ini, para pakar dan lembaga pemerintah mendorong perlunya edukasi dan penguatan peran keluarga serta institusi sosial dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hukum melalui pernikahan sah.

“Kohabitasi bukan sekadar pilihan gaya hidup, tapi memiliki implikasi serius terhadap perempuan, anak, dan masyarakat. Negara perlu hadir melalui edukasi, kebijakan, dan perlindungan yang memadai,” tandas Yulinda.**

Pos terkait