Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A.
PASURUAN, JATIM – Sepanjang lima bulan pertama tahun 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan menunjukkan tren peningkatan. Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mencatat sebanyak 24 kasus sengketa antara buruh dan perusahaan telah dilaporkan hingga akhir Mei.
Dari total tersebut, 14 kasus di antaranya terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan 10 lainnya menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, seperti upah, tunjangan, hingga jaminan sosial yang belum dipenuhi pihak perusahaan.
Kawasan industri besar di wilayah Pasuruan seperti Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, hingga kawasan industri PIER Rembang menjadi titik-titik dominan terjadinya konflik. Sejumlah perusahaan di kawasan ini tercatat beberapa kali mengalami sengketa dengan tenaga kerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menyebut bahwa tingginya angka perselisihan merupakan konsekuensi logis dari status Pasuruan sebagai kawasan industri.
“Sebagai daerah industri, wajar jika terjadi banyak perkara hubungan industrial. Tapi tentu tetap harus diselesaikan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).
Ghozali, yang akrab disapa Ali, menjelaskan bahwa penyelesaian setiap kasus selalu diawali dengan upaya mediasi. Disnaker bertindak sebagai pihak ketiga atau fasilitator, guna mendorong tercapainya kesepakatan damai antara pekerja dan perusahaan.
“Setiap kasus kami tangani terlebih dahulu melalui mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, kami tempuh mekanisme tripartit atau lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” paparnya.
Dari total 24 kasus yang diterima sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 11 kasus berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan. Namun, tiga kasus terpaksa dilanjutkan ke jalur hukum karena mediasi tidak membuahkan hasil. Sementara itu, 10 kasus lainnya masih dalam proses penanganan di tahap mediasi.
Disnaker Kabupaten Pasuruan juga aktif memberikan edukasi kepada para pelaku hubungan industrial baik pekerja maupun pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing, dengan harapan potensi konflik dapat ditekan sedini mungkin.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami regulasi ketenagakerjaan agar konflik bisa diminimalkan. Kami juga menyediakan layanan konsultasi terbuka bagi karyawan yang merasa dirugikan namun belum mengajukan laporan resmi,” tandas Ali.
Dengan meningkatnya jumlah sengketa, Disnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai mediator dan fasilitator, serta memastikan setiap penyelesaian dilakukan secara adil, cepat, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.**








