Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pada Kamis (30/10/2025).
Konferensi pers berlangsung di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Kasat Samapta, Ps. Kasi Humas, Piket Pawas, serta Pasis Akpol.
AKP Setiyanto menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka dari tiga kasus pencurian berbeda.
1. Pencurian dengan Pemberatan (Currat) saat Aksi Unra Anarkis
Dari total sembilan tersangka, enam di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (currat) yang terjadi saat aksi unjuk rasa anarkis di Kompleks Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025.
Keenam tersangka masing-masing berinisial IR, RARS, MA, MIN, MM, dan WAF. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan penjarahan ATM Bank Jateng dengan modus mencongkel mesin ATM menggunakan linggis setelah ATM tersebut terbakar, lalu mengambil uang di dalamnya.
Akibat aksi tersebut, pihak Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
“Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, keenam tersangka berhasil kami amankan pada tanggal 24 September 2025,” ujar AKP Setiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
2. Pencurian di Dalam Kereta Api
Kasus kedua terjadi di dalam kereta api tujuan Jakarta–Malang yang berhenti di Stasiun Pekalongan. Seorang penumpang perempuan menjadi korban pencurian dengan kerugian sekitar Rp 30 juta setelah tas miliknya diambil pelaku.
Satreskrim Polres Pekalongan Kota bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S alias Suwing (40) dan AR alias Gepeng (41), keduanya warga Pekalongan.
3. Pencurian Kabel Traffic Light
Kasus ketiga adalah pencurian kabel traffic light di Jl. Dr. Cipto, Kecamatan Pekalongan Timur.
Pelaku berinisial AJ (42) berhasil diamankan berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks atau ajakan menyesatkan di media sosial. Tingkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” tegas Iptu Purno.
Polres Pekalongan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Polri juga membuka Call Center 110 yang siap siaga 24 jam untuk menerima informasi, laporan, maupun aduan terkait gangguan kamtibmas.**








