Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
SUMBA, NTT – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Sumba Tengah dengan melakukan dialog bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah di Kantor Samsat Waibakul, Minggu (14/9/2025).
Dalam pemaparannya, Kepala UPT Pendapatan Daerah Sumba Tengah menyampaikan sejumlah program unggulan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut antara lain Samsat Keliling dan door to door (3 kali per bulan), layanan jemput bola melalui aplikasi WhatsApp, serta Program Tilang Bersama dengan Polres Sumba Barat setiap tiga bulan sekali.
Namun, tantangan masih ditemui, mulai dari rendahnya kesadaran wajib pajak, kondisi ekonomi masyarakat, hingga keterbatasan dukungan aparat kepolisian. Pihak UPT juga menyampaikan harapan agar gedung kantor Samsat yang telah berusia 16 tahun segera direnovasi serta dipercepatnya pemasangan water meter pada tujuh mata air untuk mendukung optimalisasi pajak air permukaan.
Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya optimalisasi aset secara maksimal. Ia juga mengapresiasi kehadiran Gubernur NTT sebagai bentuk dukungan nyata dan motivasi bagi jajaran pemerintah daerah dalam menyukseskan program bersama.
Menanggapi hal itu, Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa strategi peningkatan PAD harus disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Diperlukan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan mapping wajib pajak untuk memperluas basis penerimaan daerah, memperkuat koordinasi operasional antara UPT, Pemkab, dan Pemprov, serta menerapkan sistem reward and punishment berdasarkan capaian target PAD. Selain itu, jajaran UPT harus terus mendorong inovasi dan kreativitas sebagai ‘pejuang PAD’, serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengelola potensi daerah secara berkelanjutan,” tegas Gubernur Melki.
Menutup dialog, Gubernur juga menyampaikan bahwa program keringanan pajak atau tax amnesty akan kembali diperpanjang sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.**








