Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
SUKABUMI, JABAR – Ribuan guru madrasah dan sekolah swasta di seluruh Indonesia kembali bersuara lantang menuntut kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Mereka menilai kebijakan pemerintah selama ini masih bersifat diskriminatif, tidak adil, dan mencederai amanat konstitusi, khususnya terkait hak dan kesejahteraan guru non-negeri.
Dalam rilis resmi yang diterima Sorotnews.co.id, Selasa (23/9/2025), Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Indonesia (PGMM), Tedi Malik, menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun guru madrasah dan sekolah swasta terus menghadapi ketidakadilan sistemik dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional.
“Guru madrasah dan sekolah swasta adalah pilar penting dalam dunia pendidikan. Namun hingga kini, mereka justru terus dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah. Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” tegas Tedi Malik dalam pernyataannya.
Setidaknya ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan:
1. Tidak Diikutsertakan dalam Rekrutmen ASN/PPPK:
Ribuan guru madrasah dan swasta tidak dapat mendaftar seleksi ASN dan PPPK karena terbentur aturan administratif, meski sudah mengabdi bertahun-tahun.
2. Stagnasi Tunjangan dan Masa Kerja:
Guru non-negeri hanya menerima tunjangan berdasarkan masa kerja nol tahun, tanpa mempertimbangkan lamanya pengabdian.
Kondisi ini menurut PGMM bertentangan dengan Pancasila sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia) dan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, secara eksplisit menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah atau madrasah, dan ini wajib diikuti dengan regulasi pendukung yang adil dan proporsional.
PGMM mendesak Badan Legislasi, Komisi VIII dan X DPR RI, serta Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka mengajukan dua opsi kebijakan:
1. Amandemen UU dan Regulasi Terkait:
UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan turunan regulasinya (Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024) agar memberi ruang partisipasi bagi guru madrasah/sekolah swasta dalam seleksi ASN/PPPK.
UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 24, untuk menjamin kebutuhan dan keberlangsungan guru pada lembaga pendidikan non-negeri.
2. Penerbitan Regulasi Baru:
Pemerintah diminta menerbitkan undang-undang atau peraturan presiden/peraturan pemerintah (Kepres/PP) yang menyetarakan status guru madrasah dan sekolah swasta dengan ASN/PPPK.
Regulasi ini harus mencakup pengakuan masa kerja, tunjangan profesi, jaminan sosial (BPJS, JHT), insentif kinerja, hingga hak atas kenaikan pangkat dan gaji berkala (KGB/KNP).
“Jika tidak memungkinkan diubah melalui amandemen karena melibatkan banyak lembaga, maka regulasi baru harus segera dibuat. Setidaknya ada bentuk inpassing yang diperbarui, berbasis keadilan dan kepastian hukum,” ujar Tedi Malik.
Dalam catatan PGMM yang dikutip dari sumber seperti Databoks Katadata, BPS, dan GTK Kemenag, peran madrasah dan sekolah swasta sangat vital: Jumlah peserta didik di madrasah/sekolah swasta: 24 juta (26% dari total 82,9 juta peserta didik nasional); Jumlah lembaga: Madrasah swasta: 83.351. Sekolah & TK swasta: 65.778; Jumlah guru: sekitar 830.000, terdiri dari 600.000 guru madrasah dan 230.000 guru sekolah swasta.
Namun sayangnya, alokasi anggaran yang diberikan kepada guru madrasah/sekolah swasta justru sangat kecil dibanding guru negeri: Komponen Jumlah Persentase dari APBN Pendidikan; TPG ASN Daerah (1,6 juta guru) Rp 69 triliun 9,2%; TPG PNS & PPPK Rp 120,3 triliun 15%; Total Belanja Pegawai Pendidikan Rp 178 triliun 24%; TPG Inpassing Non-PNS Swasta Rp 19 triliun 2,5%.
“Ini adalah ketimpangan yang mencolok. Padahal kami mengajar generasi yang sama, di negeri yang sama, untuk cita-cita yang sama: Indonesia Emas 2045,” imbuh Tedi Malik.
PGMM menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan finansial, melainkan soal pengakuan dan keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Mereka menuntut adanya “level playing field” atau kesetaraan ruang dan peluang bagi seluruh guru, tanpa memandang latar belakang institusinya.
“Keadilan adalah fondasi dari negara yang makmur dan harmonis. Kami berharap, suara ini tidak hanya didengar, tapi ditindaklanjuti. Mari bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia yang adil, merata, dan berkualitas,” pungkas Tedi Malik.**








