Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak.
PANDEGLANG, BANTEN – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mengecam keras pelaksanaan proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karaton Mega Karya ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (asjad/asal jadi) serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Proyek tersebut tercatat dalam kontrak bernomor: 600/SPK.08.3/BPKM/Perkim.3/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.055.378.136, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Konsultan pengawas tercatat adalah CV. Nura Karya Konsultan.
Saat awak media Sorotnews.co.id meninjau langsung ke lokasi proyek pada Senin, 29 September 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran mencolok, terutama dalam aspek keselamatan dan mutu pekerjaan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang menjadi standar wajib dalam proyek konstruksi berbasis anggaran negara.
Selain itu, pekerjaan pada saluran irigasi di area lapangan sepak bola Desa Pagelaran juga diduga tidak sesuai standar teknis. Terlihat bahwa pemasangan batu pertama tidak menggunakan alas pasir (urugan pasir 0-5) dan tidak didahului oleh adukan pasir dan semen, sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, area kerja dibiarkan dalam kondisi tergenang air tanpa upaya pengeringan terlebih dahulu.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui perincian upah kerja harian (HOK) dan hanya menjalankan tugas lapangan.
“Untuk HOK kami tidak tahu, kami mah hanya kerja saja,” ucapnya singkat.
Menanggapi temuan di lapangan, Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, angkat bicara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana publik namun diduga dikerjakan secara asal-asalan.
“Sangat disayangkan, proyek senilai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Banten ini justru dilaksanakan dengan dugaan tidak sesuai spesifikasi, dan yang lebih memprihatinkan, para pekerja tidak memakai APD,” ujar Raeynold.
Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 dan 15 mengatur bahwa setiap orang yang bekerja wajib mematuhi peraturan keselamatan kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
Sanksi:
Pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp72 juta bagi pelaksana proyek yang mengabaikan K3.
Pidana kurungan bagi pekerja yang tidak menaati aturan keselamatan kerja.
Sanksi administratif seperti penghentian proyek sementara atau pencabutan izin usaha.
“Kami minta aparat atau dinas terkait segera turun tangan. Jangan sampai hal ini dibiarkan dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan pekerja,” tegas Raeynold.
Lebih lanjut, Raeynold juga mempertanyakan peran konsultan pengawas selama pelaksanaan proyek berlangsung.
“Lalu kemana saja konsultan pengawas selama ini? Seharusnya mereka yang paling bertanggung jawab terhadap mutu dan pengawasan pekerjaan di lapangan. Kami dari GWI akan mengawal permasalahan ini sampai ke instansi terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV. Karaton Mega Karya selaku pelaksana proyek, maupun CV. Nura Karya Konsultan sebagai konsultan pengawas, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.**








