Humas Polda NTT Beri Tanggapan Terkait Dugaan Kecurang Pengadaan BBM di SPBUN Gongger yang Dikelola Oknum Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI TIMUR, NTT – Humas Polda NTT menanggapi pemberitaan terkait dugaan kecurangan pengadaan BBM Subsidi di SPBUN 58.865.02, yang terletak di Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai, NTT.

Saat dikonfirmasi wartawan Sorotnews co.id terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBUN Gongger, pada Sabtu 9 Agustus 2025, Humas Polda NTT menyampaikan, “Terima kasih atas informasi yang telah diberikan, kami akan mencari data dulu ya,” jawabnya singkat.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi Dugaan kecurangan terjadi di SPBUN 58.865.02 yang terletak di Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Pasalnya pihak pengelola SPBUN tersebut berapa bulan ini tetap lakukan pendistribusian BBM Subsidi jenis Solar seperti biasanya, padahal dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur sejak bulan Juni dan Juli 2025, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus Koperasi Serba Usaha Widang Jari, Robert Lewar kepada media ini pada Selasa 5 Agustus 2025.

“Saya heran kenapa BBM itu bisa keluar dari Pertamina, padahal Dinas Perikanan dua Kabupaten yaitu Manggarai dan Manggarai Timur, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

“Saya sudah mengecek ke Dua Dinas tersebut. Mereka sampaikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Pertanyaannya dari mana mereka mendapat rekomendasi. Diduga mereka palsukan rekomendasi yang dimasukkan ke BPH Migas melalui Webside resmi,” ungkapnya.

“Surat rekomendasi adalah Surat yang diterbitkan oleh perangkat daerah kepada konsumen pengguna BBM tertentu untuk melakukan pembelian jenis BBM tertentu, berdasarkan peraturan BPH Migas no.19 tahun 2019,” jelas Robert.

“Maka kalau ini dipalsukan maka sudah terjadi pelanggaran berat, dan memiliki konsekwensi hukum serta SPBUN ini bisa ditutup,” tutur Robert.

“Selama saya mengelola SPBUN di Gongger ini tidak pernah saya lakukan hal semacam ini, Karena ini jelas melanggar dan sangsi hukumnya berat,” jelasnya.

“Saya meminta Kapolda NTT untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran ini, sehingga hukum bisa ditegakkan. Apalagi yang kelola sekarang adalah anggota Polres Manggarai Timur bernama Aipda Jefry G. Loudoe atau biasa dipanggil Jefry,” pintanya.

Media ini telah melakukan konfirmasi ke Aipda Jefry G. Loudoe pada Selasa 5 Agustus 2025, beliau menyampaikan agar media ini langsung mengkonfirmasi dengan pihak Koperasi.

Jawaban ini sontak membuat kaget Wartawan Sorotnews co.id dan menanyakan peran dari Aipda Jefry G. Loudoe. Padahal kenyataanya Aipda Jefry sudah melakukan kerjasama yang sah dengan pihak Koperasi serta usaha Widang Jari. Masa tentang rekomendasi beliau tidak tahu.

Aipda Jefry juga berkilah bahwa untuk masalah administrasi itu urusan Koperasi. Serta beliau menyarankan pihak media Sorotnews co.id untuk menghubungi ibu Florentina Tince Bagus.

Media ini juga telah berusaha menghubungi ibu Florentina Tince Bagus, melalui sambungan WhatsAp pada Selasa 5 Agustus 2025. Namun yang bersangkutan belum memberi tanggapannya.**

Pos terkait