Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh masyarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih secara tunggal, tanpa menyandingkannya dengan bendera lain.
Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik di Kota Pahlawan. Meski secara hukum tidak sepenuhnya dilarang, Wali Kota Eri menegaskan bahwa momen peringatan kemerdekaan adalah waktu yang sakral, yang seharusnya menjadi bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan bangsa.
“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan para pendahulu,” tegas Wali Kota Eri kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, imbauan ini juga sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga kehormatan simbol negara dan tidak membenturkan Bendera Merah Putih dengan simbol-simbol lain.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada warga, instansi pemerintah, sekolah, dan komunitas masyarakat, guna mengedukasi pentingnya menjaga kesakralan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
“Ini adalah peringatan kemerdekaan yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya kita menghargainya dengan cara yang benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri juga mengaitkan pesan nasionalisme ini dengan upaya Pemkot dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui program Kampung Pancasila. Program ini diinisiasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai persatuan dan semangat gotong royong, termasuk dalam memaknai simbol negara secara tepat.
“Pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan secara tunggal adalah bentuk nyata penghormatan kita terhadap semangat persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila,” jelasnya.
Meski tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara, Eri berharap masyarakat tetap memahami makna filosofis dan historis di balik pengibaran Merah Putih.
“Memang tidak ada larangan secara langsung, tapi jangan sampai hal-hal semacam itu justru mengurangi nilai-nilai kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuannya, bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi baik—tidak robek, lusuh, atau kotor—dan diperlakukan secara terhormat.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi atau institusi lain, Merah Putih wajib berada di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar. Hal ini menegaskan bahwa bendera negara harus tetap menjadi simbol utama dalam setiap perayaan kenegaraan, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan.**








