Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nurman.
TANGGAMUS, LAMPUNG – Terkait indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Inspektorat Tanggamus jadwalkan pemanggilan Oknum Kepala Pekon Margomulyo.
Jadwal penggilan Oknum Kepala Pekon tersebut disampaikan Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, saat dihubungi Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus, Minggu (5/3/2023).
Saat diwawancarai media, Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus Bung Parta, mengatakan, “saya diperintah Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro untuk berkoordinasi terkait tindak lanjut Indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021/2022 dan saya sudah komunikasi dengan Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah,” katanya.
“Terkait pemberitaan kawan-kawan berapa waktu lalu tentang adanya indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa dan kami akan buatkan jadwal pemanggilan Oknum Kepala Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka tersebut,” jelasnya.
“Minggu ini kami akan buatkan surat pemanggilan Oknum Kepala Pekon tersebut dan saya perintahkan Tim Irban untuk segera melakukan pemanggilan kata Gustam Apriansyah saat saya hubungi,” ujar Bung Parta.
Sementara itu Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus Yuliar Baro, menuturkan, “saya harap Inspektorat Tanggamus tanggap dalam menyikapi dan menindak lanjuti Informasi yang berkaitan dengan Anggaran Pemerintah, Setker – Satker ataupun Lembaga Pemerintah lainnya,” ungkap.
“Khususnya terkait Indikasi Penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) yang sudah disampaikan rekan-rekan melalui pemberitaan. Hal itu agar tidak menimbulkan rasa ketidakpercayaan Masyarakt terhadap kinerja Inspektorat Tanggamus yang selama ini di percaya,” ungkap Yuliar.
“Sekali lagi saya berpesan kepada Inspektorat Tanggamus agar segera menyikapi suatu indikasi. Jangan sampai ada bahasa dari Rekan-Rekan baik Jurnalis ataupun Lembaga Swadaya dengan kata istilah Inspektorat Mandul, karena sebelumnya ada informasi bahwa Rabat Beton 2021 menurut keterangan Narsum tidak menggunakan batu pecah/Split satu emberpun. Tapi saat mau dipermasalahkan oleh oknum LSM ternyata berdamai atau istilah 86,” tegas Ketua LPKNI.








