Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
BALI – PT Jasa Raharja memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas. Kolaborasi ini ditandai dengan audiensi yang dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama jajaran direksi dan pimpinan wilayah kepada Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., di Denpasar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah, Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama, serta Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan.
Dalam audiensi tersebut, Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan program-program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, khususnya kepatuhan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta upaya pencegahan kecelakaan.
Berdasarkan data hingga April 2025, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam memenuhi kewajiban regident kendaraan mencapai 61,85 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan Desember 2024 yang tercatat sebesar 58,63 persen. Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas di Bali juga mengalami penurunan signifikan sebesar 13,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jasa Raharja telah mengimplementasikan sejumlah program guna menunjang keselamatan berkendara, antara lain:
Pemasangan signage keselamatan lalu lintas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di sekolah-sekolah; Kampanye keselamatan melalui spanduk dan SMS Blast di titik rawan kecelakaan; Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam pembinaan tertib lalu lintas untuk warga negara asing (WNA); Sosialisasi bersama Konsulat Asing dan pecalang di desa adat yang rawan pelanggaran.
Salah satu tantangan yang dihadapi Bali adalah tingginya pelanggaran lalu lintas oleh wisatawan asing. Menanggapi hal ini, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan perilaku wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara.
Pemerintah Provinsi Bali juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA yang dinilai menyimpang dari hukum atau norma budaya lokal.
Gubernur Koster menyambut baik audiensi ini dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam hal keselamatan dan pelayanan publik. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem transportasi yang tertib dan aman di Bali.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.**











