Kades Bringinbendo Akui Pernah ke Lokalisasi, Sidang Dugaan KDRT Verbal Berlanjut di PN Sidoarjo

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Try. 

SIDOARJO, JATIM – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal dengan terdakwa Kepala Desa aktif Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sholeh Dwi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/4/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian Majelis Hakim.

Di hadapan persidangan, Sholeh Dwi mengakui bahwa dirinya pernah mengunjungi lokalisasi. Namun, ia menegaskan aktivitas tersebut dilakukan sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Bringinbendo.

“Ke lokalisasi saat sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Bringinbendo, Yang Mulia,” ujar Sholeh di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut terjadi saat dirinya masih berstatus duda atau belum memiliki istri.

Lebih lanjut, Sholeh memaparkan bahwa perkara yang saat ini menjeratnya bermula dari konflik rumah tangga dengan mantan istrinya. Menurutnya, setiap perselisihan yang terjadi kerap berujung pada permintaan kompensasi uang dari pihak mantan istri.

Dalam keterangannya, Sholeh menyebutkan bahwa pada awal proses perceraian sempat tercapai kesepakatan kompensasi sebesar Rp700 juta, di mana dirinya telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp200 juta.

Namun demikian, seiring bergulirnya perkara dugaan KDRT verbal ini, ia mengklaim adanya peningkatan tuntutan nilai kompensasi yang dinilai tidak wajar.

“Yang terakhir diminta sampai Rp4 miliar, kadang juga disebut Rp3 miliar,” ungkapnya dengan nada keberatan.

Merasa keberatan dengan nominal tersebut, terdakwa mengaku telah menawarkan sejumlah aset sebagai alternatif penyelesaian, diantaranya berupa tanah dan kendaraan. Akan tetapi, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau PN Sidoarjo, dengan Sholeh Dwi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan KDRT verbal terhadap mantan istrinya.

Sidang pemeriksaan terdakwa telah selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sorotnews.co.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini guna menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.**

Pos terkait