Kades Mojotengah Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Batang Turun Tangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Batang. Kali ini menimpa oknum Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp235.355.952.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, melalui rilis resmi, menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut mulai dilakukan sejak Juli 2024. Tersangka diduga mencairkan anggaran sejumlah kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik, dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, setelah anggaran dicairkan oleh bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian meminta uang tersebut. Berdasarkan pengakuannya, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk menutup kekurangan anggaran kegiatan sebelumnya yang sudah lebih dulu diselewengkan,” ungkap pihak Kejari Batang dalam keterangannya, Senin (22/7/2025).

Adapun sejumlah kegiatan desa yang anggarannya diduga diselewengkan, antara lain :

1. Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran – kerugian negara Rp82.241.000 (sumber Banprov).

2. Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02 – kerugian Rp79.577.352 (sumber Banprov)

3. Operasional Pemerintah Desa – kerugian Rp26.937.600 (sumber Dana Desa)

4. Insentif Guru Madrasah/Keagamaan – kerugian Rp22.500.000 (sumber Dana Desa)

5. Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok – kerugian Rp24.100.000 (sumber Dana Desa)

6. Pengalihan Dana ODF & Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani – kerugian Rp36.000.000 (sumber Dana Desa)

“Total kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih. Proses hukum sedang kami dalami dan akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut pihak Kejari.

Saat ini, Kejari Batang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan dokumen terkait. Mereka juga menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkup pemerintahan desa.

“Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.**

Pos terkait