Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPANULI SELATAN, SUMUT – Beredarnya di Sosial Media FB Perihal Dugaan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Tapanuli Selatan yang memfasilitasi atau menyediakan makan minum untuk pegawai Pemkab Tapsel selama berlangsungnya Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) beberapa waktu lalu, Senin (7/8/2023)
Sosial Media FB tersebut menuliskan Secara Langsung “Diduga Dinas Ketapang adalah Fihak yang mendapat kesempatan untuk Pengadaan Makan Dan Minum Pegawai Pemkab/Kepdes yang menghadiri PRSU di Medan”
Selanjutnya awak media Sorotnews.co.id mencoba meminta tanggapan dari Kepala Dinas Ketapang Tapsel Efridayanti Pakpahan melalui Perpesanan WhatsApp pada hari kamis 03 Agustus 2023 dan Efridayanti Pakpahan memberikan tanggapan alakadarnya (seadanya saja) apakah hal tersebut untuk menutupi sesuatu ataukah hanya bentuk menghindar saat dikonfirmasi awak media.
“Fitnah itu bang, jika memang yang di FB itu bisa membuktikannya dan fakta silahkan boleh apa saja tindakan si pembuat status FB itu dan ingat bang saya juga akan mempelajari hal tersebut nanti jika ada unsur pelanggaran pidana pelanggaran Undang Undang ITE maka saya juga tidak akan tinggal diam bang,” Jelas Efridayanti.
Untuk mengetahui perihal keterangan yang diberikan oleh Kadis Ketapang Efridayanti Pakpahan tersebut langkah Selanjutnya awak media Sorotnews.co.id meminta bertemu langsung dengan Kadis Ketapang Tapsel dikantornya agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan berita namun Efridayanti mengatakan sedang berada diluar kantor ada urusan dinas diluar kantor
“Maaf bang saya lagi dinas diluar kantor sampai besok hari (3/8/2023 s/d 4/2023) namun nanti akan saya kabari jika sudah ada waktu,” ujar Efridayanti.
Namun hingga tanggal 7 Agustus 2023 awak media ini belum mendapatkan informasi kembali dari Kadis Ketapang Tapsel Efridayanti Pakpahan. Padahal sudah beberapa kali dihubungi melalui perpesanan WhatsApp.
Kuat dugaan ada keterangan yang disembunyikan oleh Kadis Ketapang Tapsel kami berharap orang nomor satu di Tapsel yakni Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu agar memanggil Kadis Ketapang Efridayanti Pakpahan untuk memberikan keterangan sesuai dengan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

