Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
RAJA AMPAT, PBD — Insiden kandasnya kapal kargo Velocity di perairan Raja Ampat, tepatnya di Selat Dampir, Pulau Wai, Distrik Batanta Utara, memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan, khususnya pada ekosistem terumbu karang di kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala BLUD UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat, Safri, memberikan penjelasan kepada awak media melalui telepon seluler pada hari Rabu (02/07/2024). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim bersama dengan Direktorat Polisi Air (Polair) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan investigasi awal.
“Kami sudah bentuk tim bersama Polair, termasuk tim monitoring juga ikut dalam rombongan itu. Saya sudah instruksikan agar mereka mengambil dokumentasi video sebagai bukti dan untuk mengkaji sejauh mana tingkat kerusakan terumbu karang,” jelas Safri.
Namun, terkait pengelolaan dan perizinan kapal, Safri menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan BLUD.
“Terkait kapal, kami tidak punya kewenangan sama sekali. Itu ranah Kementerian Perhubungan. Bahkan untuk kapal kecil saja kami tidak berwenang, apalagi kapal sebesar Velocity,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri menjelaskan bahwa kawasan konservasi laut merupakan area terbuka (open access) yang dapat dimasuki siapa saja, termasuk kapal dari berbagai daerah maupun negara.
“Jalur pelayaran, izin kapal masuk, dan pengoperasiannya adalah urusan Kementerian Perhubungan. Kami hanya mengelola kawasan konservasi. Jadi kalau ada yang menyalahkan kami atas masuknya kapal itu, kami tidak punya kendali di sana,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai pos-pos jaga laut yang kini tidak lagi aktif oleh petugas BLUD, Safri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan patroli karena diusir dari tempat tersebut.
“Kami diusir oleh pemilik lahan di sana. Makanya kami tidak lagi jaga atau patroli di pos-pos itu,” kata Safri.**

