Kapolda Metro Jaya: Yang Ditangkap Adalah Perusuh, Bukan Pendemo Damai

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menangkap peserta aksi unjuk rasa yang menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan dilakukan secara selektif terhadap oknum perusuh yang terbukti melakukan tindakan anarkistis dan melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/09/2025), sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebut aparat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran.

“Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo damai, melainkan perusuh. Mereka yang melakukan perusakan, pembakaran, hingga menyerang fasilitas umum,” ujar Irjen Asep.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari berbagai titik lokasi kericuhan di Ibu Kota. Mereka diduga kuat melakukan pengrusakan, pembakaran sarana publik, serta penyerangan terhadap aparat keamanan.

Aksi anarkis tersebut terjadi di beberapa titik, termasuk perusakan halte, kantor pelayanan publik, fasilitas umum, dan properti milik warga. Beberapa pelaku juga diketahui melemparkan benda berbahaya ke arah petugas.

“Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tapi kalau sudah merusak, membakar, apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi penyampaian pendapat—itu tindak pidana,” tegas Asep.

Dalam penggerebekan dan penangkapan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi: Botol berisi bahan bakar (molotov), Batu dan petasan, Helm dan masker, Kursi kafe, Dispenser pemanas air.

“Semua barang ini diduga digunakan untuk melakukan perusakan dan menyerang aparat. Ini sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan,” jelas Asep.

Kapolda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka, sebagian masih berusia di bawah umur. Proses hukum terhadap anak-anak ini akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk kemungkinan dilakukannya mekanisme diversi.

“Untuk tersangka anak-anak, kami kedepankan langkah pembinaan. Proses hukum tetap berjalan, tapi pendekatannya lebih edukatif agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” tambahnya.

Irjen Asep Edi Suheri mengimbau masyarakat, khususnya kelompok-kelompok penyampai aspirasi, agar tetap menjalankan aksinya secara damai, tertib, dan tidak mudah terprovokasi.

Ia mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap harus mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menjaga kepentingan publik.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin membuat kerusuhan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, tapi tetap menghargai hak-hak warga negara yang sah,” pungkas Kapolda.**

Pos terkait