Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Ditengahi oleh Kapolsek Tampo Ipda Muhtar, Kanit Reskrim Polsek Tampo Muh. Arjunal Qadim bersama Kanit Intelkam Aiptu Anwar, S.Sos, Kasium Polsek Tampo Bripka Ridwan Syuaib dan Kanit Samapta Aiptu Muh. Yasir Holle, kasus penganiayaan di Desa Bonea yang melibatkan LS (pelaku) dan LI (korban) resmi ditutup secara damai melalui pendekatan problem solving di Polsek Tampo.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang diajukan oleh pelapor LI, seorang warga Desa Bonea, terhadap terduga pelaku LS. Setelah laporan diterima, Polsek Tampo tidak langsung memproses kasus ini secara hukum formal. Sebaliknya, mereka mengambil langkah restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan.
LI korban kekerasan dari LS mengaku sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh LS
“Secara sadar saya sudah memaafkan perbuatan kekerasan atau kehilafan yang dilakukan LS. Dikuatkan dengan beberapa saksi dan surat pernyataan dari Polsek Tampo bahwa betul-betul saya sudah tidak ingin memperpanjang masalah dengan pelaku LS yang juga masih keluarga,” tegas LI
LS pelaku penganiayaan “mengaku dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimanapun dan kepada siapapun. LS juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh keluarganya,” tegas LS.
Bertindak sebagai saksi dalam problem solving, saksi korban Serma (Purn) La Ode Riambo dan saksi pelaku Wa Ode Rusina mengetahui Kepala Desa Bonea La Ode Samusu.**








