Kasus Tembok Roboh di Kebraon, Pembongkaran Gedung Dimulai, Keluarga Korban Desak Proses Hukum Berlanjut

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Proses pembongkaran gedung yang sebelumnya roboh dan menewaskan seorang ibu rumah tangga di kawasan Kebraon Indah Permai, Surabaya, mulai dilakukan pada Kamis (2/4/2026). Gedung tersebut diketahui milik pengembang Agus Setyawan Tjong.

Pembongkaran ini dilakukan di lokasi kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah insiden pada 6 Maret 2026 menewaskan korban berinisial L.E.

Kegiatan pembongkaran turut dihadiri unsur tiga pilar, yakni aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan kelurahan setempat. Dari pihak kepolisian hadir Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Kusmianto, beserta jajaran.

Selain itu, perwakilan Kecamatan Karangpilang melalui Satpol PP dan Kasi Trantib, pihak Kelurahan Kebraon yang diwakili Lurah Distiani Dwi Astutik, serta perwakilan Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Surabaya juga hadir di lokasi.

Turut hadir pula pihak pengembang, kuasa hukum keluarga korban Abdul Syakur, keluarga korban dari Sidoarjo, serta masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, pembongkaran gedung yang telah mangkrak sekitar 20 tahun itu dinilai belum maksimal. Pihak pengembang hanya mengerahkan sekitar 10 pekerja untuk merobohkan bangunan.

Pengamatan di lapangan menunjukkan proses pembongkaran berjalan lambat dan dinilai kurang profesional. Bahkan, pihak Dinas Cipta Karya menilai metode tersebut berpotensi memakan waktu lama.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut tidak terlihat kehadiran saksi ahli bangunan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, sehingga belum dapat dilakukan penilaian teknis terkait kelayakan konstruksi bangunan.

Perwakilan Dinas Cipta Karya juga menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kasus ini, Agus Setyawan Tjong disebut sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 474 ayat (3) terkait bangunan roboh.

Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Syakur, menegaskan pihaknya akan terus mendorong proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kami tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum sampai tuntas, baik pidana maupun perdata, agar ada efek jera,” ujarnya.

Pihak keluarga juga berencana mengajukan gugatan perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1369 KUH Perdata yang mengatur tanggung jawab pemilik bangunan atas kerugian akibat robohnya gedung.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap persidangan di pengadilan.

Polisi juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menghadirkan ahli konstruksi untuk memastikan penyebab utama robohnya bangunan.

Dalam keterangannya kepada media, pihak pengembang menyebut robohnya bangunan disebabkan oleh faktor cuaca.

“Saya siap dipenjara, tapi itu karena angin dan hujan, bukan kesalahan saya,” ujar Agus Setyawan Tjong.

Pernyataan tersebut menuai sorotan dari keluarga korban dan masyarakat karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban.

Pengurus LPMK Kelurahan Kebraon menyatakan siap mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk mendorong percepatan penanganan kasus.

Mereka juga meminta agar kasus ini ditangani secara serius mengingat telah menyebabkan hilangnya nyawa akibat dugaan kelalaian, yang juga berkaitan dengan ketentuan pidana Pasal 359 KUHP.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap bangunan mangkrak dan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.**

Pos terkait