Sidang Perdana Digelar Pekan Depan, Tersangka Penganiaya Mantan Suami MUA Terkenal Pekalongan Berstatus Tahanan Kota

Foto: Kantor Kejaksaan Kota Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Penanganan kasus penganiayaan yang menyeret tersangka Sri Mulyati (45) warga Karangdowo Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan terhadap korban Deny Sofiawan (30), mantan suami seorang make up artist (MUA) ternama memasuki babak baru. Proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan resmi dilakukan, Kamis (2/4/2026).

Pantauan di lokasi, rombongan tersangka tiba di kantor Kejari Kota Pekalongan sekitar pukul 10.26WIB. Sri Mulyati datang menggunakan mobil Toyota Fortuner G 1328 HM beriringan dengan Toyota Veloz yang berisi tim kuasa hukum tersangka. Kedatangan rombongan sempat diwarnai insiden keberatan pengambilan gambar oleh pihak tersangka yang memicu perdebatan singkat di area gedung kejaksaan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan lancar. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Pekalongan, Haris Widi Asmoro Atmojo, membenarkan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan.

“Jadi terlaksana mas tahap dua dan kita melanjutkan penahanan, dari penyidik tahanan kota,” ujarnya singkat saat dihubungi sorotnews.

Dengan demikian, status penahanan terhadap tersangka Sri Mulyati tidak berubah dari sebelumnya, yakni sebagai tahanan kota yang merupakan limpahan dari penyidik kepolisian.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin dari Jimmy Law Office (JLO) Pekalongan, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak kejaksaan untuk meminta kejelasan terkait tidak dilakukannya penahanan di rutan.

Menurutnya, kewenangan penahanan memang sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum, termasuk dalam menentukan apakah tersangka perlu ditahan atau cukup dengan status tahanan kota.

“Penjelasan dari Kasi Pidum, statusnya diteruskan sebagai tahanan kota dari kepolisian. Itu memang menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukan,” ungkap Jimmy.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sekitar satu tahun penjara. Dalam kategori tersebut, penahanan bersifat opsional atau termasuk pasal pengecualian.

“Artinya, penyidik maupun jaksa bisa menahan atau tidak menahan tersangka. Ini bukan perkara tipiring, tapi memang ada ruang diskresi dalam penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak korban berharap proses hukum ke depan dapat memberikan rasa keadilan, termasuk kemungkinan adanya penahanan saat perkara mulai disidangkan.

“Kami tetap berharap nanti dalam persidangan, hakim bisa mempertimbangkan secara objektif, termasuk soal penahanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimmy memastikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan di persidangan. Salah satu bukti yang akan dihadirkan adalah rekaman video yang disebut merekam kejadian penganiayaan tersebut.

“Kami akan buka semua fakta di persidangan, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah kami kantongi,” imbuhnya.

Terkait jadwal sidang perdana, hingga kini belum ada penetapan resmi. Namun, pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat, paling cepat pekan depan.

Jika berkas telah dilimpahkan, maka perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan, di mana majelis hakim akan menentukan jalannya proses hukum hingga putusan akhir.

“Yang jelas, ketika nanti sudah masuk persidangan, tersangka wajib hadir. Tidak ada alasan untuk mangkir karena itu bagian dari konsekuensi hukum,” tegas Jimmy.

Kasus ini sendiri bermula dari konflik rumah tangga antara korban dan mantan istrinya yang merupakan seorang MUA cukup dikenal di Pekalongan. Persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa perceraian dan perebutan harta gono-gini.

Situasi yang memanas kemudian melibatkan pihak keluarga, termasuk tersangka Sri Mulyati yang diketahui merupakan kakak kandung dari sang MUA. Konflik yang awalnya bersifat personal itu pun berujung pada dugaan tindak penganiayaan terhadap korban.

Kini, perkara tersebut telah bergulir ke ranah hukum dan memasuki tahap krusial menuju persidangan. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di meja hijau, sekaligus berharap adanya kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.**

Pos terkait