Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Ia resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Sulsel di Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik dalam konferensi pers di Makassar.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek yang mencapai Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Selain lima tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
Namun hingga saat ini, tersangka UN belum dilakukan penahanan.
“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” jelas Didik.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang.
Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri ke luar negeri, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk dokumen kontrak proyek, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur guna memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan keuangan negara tersebut.**








