Keluhkan Harga Anjlok, M.Juber Terima Aspirasi Petani Kelapa Bulat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar H.Muhammad Juber, S.Ag menerima kunjungan sejumlah perwakilan petani kelapa bulat dari desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di ruang kerja komisi II DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/11/2022)

Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi dengan mengeluhkan harga kelapa dalam/bulat termasuk turunannya dalam bentuk kopra anjlok hingga menyebabkan nilai tukar petani sangat manurun bila dibandingkan dengan harga sembako dan kebutuhan lainya

“Kami berharap perhatian anggota DPRD Provinsi Jambi bisa menjembatani dengan pihak berkepentingan agar harga kelapa bulat lebih stabil,”ujar Wahab salah satu petani hadir saat itu

Menurutnya bila dirata-rata harga kelapa bulat tersebut per bijinya diharga Rp.700,- dan dalam bentuk kopra diharga Rp.2000,- per kg.

Begitu juga dengan persoalan harga pinang kering yang dijual oleh petani diharga tertinggi Rp.4000,- per kilogram (pinang kering).

Mereka berharap kepada Pemerintah, agar ada jalan keluar jangka pendek untuk dapat mengembalikan harga komoditi perkebunan tersebut meningkat.

“Dengan turunnya harga komoditi tersebut, akhirnya kebun kami tersebut tidak mampu kami rawat secara maximal, karena membutuhkan biaya perawatan. Termasuk diantaranya jebolnya beberapa tanggul/tembok penyanggah luapan air asin dari laut, teramasuk juga untuk merawat anak paritnya serta jalan2 produksi di areal perkebunan,”jelasnya

Sementara buah kelapa dalam atau bulat ini, hanya bisa dipanen per tiga bulan paling cepat. Sehingga untuk menutupi kebutuhan yang mendesak, terpaksa harus meminjam dengan para toke-toke penampung.

“Kami juga berharap turunnya program dari Pemerintah untuk menormalkan kembali tanggul yang rusak. Sekali lagi, kami mohon, agar aspirasi kami ini diperjuangkan.” Pinta Wahab di iyakan salah satu tokoh masyarakat H. Anwar dan rombongan yang hadir

Menanggapi hal tersebut, M.Juber menampung aspirasi serta menyarankan agar para petani dapat membentuk wadah melalui Kelompok Tani yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

“Saya minta kepada saudara Ferdi Eka Putra, selaku tokoh muda Lambur untuk dapat memfasilitasi petani kita ini,”pinta M.Juber

Kepada masyarakat selaku pekerja di areal perkebunan atau mungkin sering disebut dengan nama buruh tani, agar dapat juga diwadahi dalam bentuk Kelompok Usaha Tani.

“Karena apapun bentuk usulan permohonan, harus ada wadahnya dalam bentuk kelompok,”ungkap M. Juber

Terkait regulasi, Lanjut M.Juber, untuk membentuk kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kelompok usaha tani berpedoman pada :
1. UU RI No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. UU No 16/2006 tentang sistem penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
3. UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya PERMENTAN RI No 67 tahun 2016 dan PERMENTAN RI No 34 tahun 2021.

“Kalau kita menyimak dari Regulasi, apakah itu tentang kelembagaan kelompok tani maupun terhadap perlindungan dan pemberdayaan Petani. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitasi bantuan, baik itu dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian atau perkebunan, termasuk rehabilitasi kawasan pertanian atau perkebunan bahkan sampai pada tingkat pengolahan dan pemasaran,” pungkasnya

Pos terkait