Kelurahan Kebraon Disorot: Sidak Wali Kota Surabaya Ungkap Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana Kelurahan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pelayanan publik di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, menjadi sorotan tajam setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (8/9/2025) pagi. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan indikasi ketidaktertiban dalam tata kelola pelayanan dan anggaran Dana Kelurahan (Dakel).

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pegawai yang datang terlambat, pelayanan yang belum dibuka meski sudah melewati jam operasional, hingga pengakuan dari seorang pegawai non-ASN berinisial B yang menerima uang dari warga untuk mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK).

Pegawai tersebut mengakui menerima uang Rp500 ribu dari warga melalui perantara Ketua RT setempat. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap: Rp200 ribu di awal, dan Rp300 ribu setelah KK selesai diurus.

“Saya hanya coba bantu. Tidak menentukan tarif. Tapi uang itu saya terima dan sebagian saya berikan ke Pak RT karena katanya tidak punya rekening,” kata B di hadapan Wali Kota.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Wali Kota Eri memberi sanksi peringatan tertulis tingkat berat kepada B dan meminta agar seluruh uang dikembalikan kepada warga. Seluruh pegawai di kelurahan juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungli, dengan konsekuensi pemecatan jika mengulangi perbuatan serupa.

Wali Kota Eri juga menyoroti minimnya kedisiplinan pegawai. Ia tiba di kantor kelurahan pukul 07.45 WIB, namun mendapati pelayanan belum dibuka, padahal jam kerja seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pimpinan kelurahan. Kalau pegawai seenaknya datang terlambat, bagaimana warga mau mendapatkan pelayanan terbaik?” tegas Eri.

Tak hanya soal pelayanan, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kebraon juga menyoroti dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2023, 2024, hingga perencanaan 2025.

Menurut beberapa tokoh masyarakat yang tergabung dalam LPMK, hingga saat ini belum pernah dilakukan sosialisasi resmi kepada Ketua RW 1 hingga RW 13 terkait prioritas penggunaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2025.

“Tidak ada kejelasan soal dana Dakel itu digunakan untuk apa. Bahkan dalam dua tahun terakhir, pengadaan barang senilai ratusan juta rupiah yang tercatat dalam sistem e-Budgeting Pemkot Surabaya, tidak pernah disampaikan ke RW,” ujar perwakilan LPMK berinisial SG, ADT, dan MS kepada wartawan Sorotnews.

Mereka mendesak Inspektorat Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri segera melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus di Kelurahan Kebraon dinilai menjadi cermin perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tata kelola administrasi dan keuangan di tingkat kelurahan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana publik dinilai harus difasilitasi dengan lebih terbuka, termasuk dengan menghadirkan laporan realisasi anggaran secara berkala.

Warga berharap agar sidak ini menjadi langkah awal untuk reformasi menyeluruh dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan dan membuka jalan menuju pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.**

Pos terkait