Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai program prioritas nasional justru ternoda di tingkat pelaksana. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Napano Kusambi, yang terletak di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemotongan gaji karyawan MBG secara sepihak serta mempekerjakan karyawan SPPG secara paksa untuk melakukan kerja lembur. Tindakan ini disinyalir melanggar putusan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait standar honor karyawan MBG dan juga UU Cipta Kerja.
Melelui keterangan laporan Alfan Ketua DPP Barigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) kepada media sorotnews.co.id menyatakan bahwa setelah dirinya melakukan investigasi terhadap seluruh dapur MBG di Kabupaten Muna dan Muna Barat, dirinya mendapatkan dua (2) kasus yang terjadi di MBG Napano Kusambi. Dalam temuannya, kepala SPPG diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan SPPG MBG Napano Kusambi dan diduga melakukan paksaan kepada karyawan SPPG MBG agar melakukan kerja lembur yang dimana hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
“Ya usai saya melakukan investigasi kinerja seluruh kepala SPPG MBG di Kabupaten Muna dan Muna Barat, saya mendapati bahwa telah terjadi kecurangan di dapur MBG Napano Kusambi yang dilakukan oleh kepala SPPG Napano Kusambi yang diduga kuat melakukan pemotongan gaji karyawan SPPG MBG Napano Kusambi dan diduga memperkejakan secara paksa karyawan SPPG untuk lembur tanpa pembayaran upah lembur,” ungkap Alfan
Menurutnya perilaku kepala SPPG tersebut telah mencoreng UU Cipta Kerja tentang lembur pasal 78 UU Cipta Kerja + PP 35/2021 tentang :
1. Ada persetujuan pekerja – tidak boleh dipaksa.
2. Batas waktu max 4 jam/hari dan 18 jam/perminggu.
3. Wajib bayar upah lembur.
“Padahal, dalam Surat Keputusan BGN Nomor 12/BGN/2026 tentang Standar Honorarium SDM SPPG, ditegaskan bahwa seluruh komponen operasional dapur telah dianggarkan terpisah dari honor karyawan. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk memotong gaji,” Tegas Alfan
Sementara itu saat ditemui oleh Kepala Biro sorotnews.co.id Sulawesi Tenggara (Sultra) di tempat kerjanya, Kepala SPPG Salim, S.T.P di dapur MBG Napano Kusambi, ia menyangkali temuan hasil investigasi Ketua DPP GPI. Ia mengatakan bahwa tidak melakukan pemotongan gaji.
“Saya tidak melakukan pemotongan gaji,” jawabnya singkat
Anehnya, saat dikonfirmasi terkait mempekerjakan karyawan SPPG secara paksa untuk lembur, Kepala SPPG tak bisa memberikan jawaban dan bertanya kenapa tanya tentang itu? Sebelum kemudian berjalan masuk dengan alasan dia ada kerjaan lain.
Atas tindakannya tersebut, kepala SPPG Napano Kusambi juga diduga melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik UU Nomor 14 tahun 2008. Yang dimana dirinya tidak memberikan keterbukaan informasi terkait apa yang telah terjadi di dapur MBG Napano Kusambi tempatnya bertugas.
Namun di dalam sesi wawancara Kepala Biro media sorotnews.co.id bersama beberapa karyawan SPPG MBG Napano Kusambi yang enggan disebutkan nama-nama nya, mereka membenarkan apa yang menjadi temuan Alfan Ketua DPP GPI.
“Ya benar! Pada bulan Maret kemarin kami karyawan MBG mendapatkan potongan gaji yang beragam dari kepala SPPG dengan alasan yang tidak kami ketahui dan tindakan sewenang-wenang itu terjadi pada periode bulan Maret yakni tanggal 19 sampai 28 Maret 2026. Dari total jumlah karyawan MBG Napano Kusambi 41 orang, 26 orang mendapatkan potongan gaji Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari total gaji harian Rp 120.000,- menjadi Rp 100.000,- dan 15 orang mendapatkan potongan gaji Rp 25.000,- (dia puluh lima ribu rupiah) dari total gaji Rp 125.000,- menjadi Rp 100.000 bahkan kami dipaksa untuk bekerja lembur melebihi waktu kerja yang sudah ditetapkan 8 jam,” jelas karyawan SPPG MBG Napano Kusambi yang enggan disebut identitas nya
Lanjut karyawan SPPG MBG Napano Kusambi menyebutkan bahwa sikap arogansi Kepala SPPG MBG Napano Kusambi tidak hanya disitu, namun juga terkait absensi kehadiran.
“Absensi kehadiran disaat kami terlambat masuk itu ditulis oleh Kepala SPPG namun kalau kami terlambat pulang dari jam yang sudah ditentukan akibat dipaksa lembur oleh Kepala SPPG itu tidak ditulis,” keluh para karyawan SPPG Napano Kusambi
Dengan adanya dugaan pemotongan gaji karyawan SPPG di Dapur MBG Napano Kusambi serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SPPG Napano Kusambi, dapat disimpulkan Kepala SPPG setempat secara terang-terangan mengabaikan arahan pusat.
Atas tindakan Kepala SPPG Napano Kusambi tersebut, Ketua DPP Barigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendesak 3 hal:
1. Audit Investigatif BGN : Turun langsung ke SPPG Napano Kusambi, buka data keuangan, dan periksa aliran dana honor vs operasional.
2. Sanksi Tegas : Jika terbukti, Kepala SPPG harus dicopot. Pemotongan gaji adalah bentuk korupsi kecil yang jika dibiarkan akan sistemik.
3. Saluran Pengaduan Aman : BGN wajib buka hotline whistleblower khusus untuk karyawan SPPG agar tidak takut melapor.
Program MBG dibiayai APBN triliunan rupiah. Tujuannya mulia: cegah stunting dan tingkatkan gizi anak. Tapi jika hak karyawan saja “disunat”, bagaimana publik bisa percaya makanan untuk anak-anak dikelola dengan bersih?**








