Ketua DAP Wilayah III Doberay Apresiasi Peran MRP Fasilitasi Penyelesaian HGU dan Hak Plasma di Sorong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) serta pemenuhan hak plasma bagi masyarakat adat di Kabupaten Sorong.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (12/4/2026), Ronald menilai langkah MRP tersebut merupakan wujud nyata kehadiran lembaga representatif Orang Asli Papua (OAP) dalam menjembatani aspirasi masyarakat adat dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.

“MRP telah menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait HGU dan hak plasma yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah ini,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan bahwa persoalan HGU dan pembagian hak plasma kerap menjadi sumber konflik di sejumlah daerah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dialogis yang mengedepankan prinsip keadilan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang berimbang.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak yang harus dihormati, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam di atas tanah ulayat. Dalam konteks tersebut, keterlibatan MRP dalam memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong penyelesaian yang berkelanjutan.

“Kami berharap proses ini tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, termasuk realisasi hak plasma yang adil dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ronald juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan investasi di tanah Papua, khususnya di Kabupaten Sorong.

Kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan oleh MRP Papua Barat Daya tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat terkait dampak investasi kelapa sawit di Distrik Moi Sigin. Persoalan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berkaitan langsung dengan hak ulayat serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Melalui forum tersebut, diharapkan dapat tercapai solusi yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat, prinsip keadilan sosial, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.**

Pos terkait