Komisi I DPRD SBB dan BAZNAS Bahas Penguatan Regulasi Zakat, Infak dan Sedekah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

SBB, MALUKU – Komisi I DPRD Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) SBB untuk membahas penguatan regulasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di kabupaten tersebut. Disampaikan pada media ini, Jumat, (18/07/2025).

Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura mengatakan, “rapat kami bersama ini bertujuan untuk mendorong terciptanya regulasi yang baik dalam pengelolaan, perencanaan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten SBB,” katanya.

Pattimura, menuturkan dirinya beserta jajaran pimpinan BAZNAS SBB lainnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Komisi I DPRD SBB yang telah memutuskan untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat sebagai Perda Inisiatif DPRD SBB” .

“Raperda Zakat ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten SBB dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif,” Jelas Pattimura lagi.

Komisi I DPRD SBB yang hadir dalam RDP ini terdiri dari Ketua Komisi, Fredy Pentury, dan anggota-anggota lainnya, yaitu Rudin Tomia, Fred Ralahalu, dan Fatmawati Nurbati. Sementara itu, BAZNAS SBB diwakili oleh Ketua Syuaib Pattimura, Wakil Ketua I M. Fathin Tuasamu, Wakil Ketua II Hasyim Lussy, dan Wakil Ketua IV Abdullah Makatita.**

Pos terkait