Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara berinisial TOP, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2025), Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam proses lelang enam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar,” ungkap pihak KPK.
Dalam proses lelang tersebut, dua perusahaan yakni PT DNG dan PT RN, milik tersangka berinisial KIR dan RAY, diduga dimenangkan secara tidak sah melalui manipulasi sistem pengadaan e-katalog. Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek tersebut, pihak penyedia diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, termasuk kepada TOP selaku kepala dinas.
KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kualitas dan keberlangsungan proyek strategis daerah. Penyelewengan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan pembangunan dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Penyimpangan ini jelas berdampak pada tidak optimalnya pembangunan jalan. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dirugikan oleh tindakan koruptif para pelaku,” tegas KPK.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, KPK menyatakan akan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Program ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah dan pejabat publik di Indonesia untuk menjauhi praktik korupsi serta menjalankan tugas dan wewenang secara profesional dan berintegritas.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor infrastruktur.**








