Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
Tanjabtim, Jambi – Sejumlah Konsumen di wilayah Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) Provinsi Jambi mengeluhkan ulah tenaga kurir perusahaan jasa antar kirim barang J & T Express.
Pasalnya, kurir jasa antar kirim barang seringkali membuat keterangan berbeda pada status laporan di aplikasi.
Udin, warga RW.04 , Kelurahan Rantau Indah mengaku mendapati paket yang dipesannya masih berada di tqngan kurir J&T Express yang berada di depan kantor pos, kecamatan Dendang.
Namun, kata dia, ketika dicek nomor resi, barang tersebut sudah dikembalkan dengan alasan ditolak secara sepihak oleh kurir, tanpa konfirmasi ke dirinya terlebih dahulu.
“Sudah seperti ini. Kurir di Kecamatan Dendang seperti malas untuk mengantarkan barang ke rumah. Kurir menunggu ditempat yang sudah ditentukan, semua konsumen justru yang di suruh jemput barang , jika tidak dijemput maka barang akan dikembalikan dengan alasan barang di tolak, hal seperti ini sudah berlangsung lama,” Ucapnya
Ia mengeluhkan jika kurir J&T tersebut seolah-olah malas padahal menurutnya itu bukan barang gratis ongkos kirimnya.
kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menilai J&T Express cabang Tanjabtim menunjukkan kinerja yang jauh dari standar profesionalisme.
“Saya meminta JNT Express bertanggung jawab mengantar barang sesuai alamat Yang tertera, ini kelurahan, jangan cari alasan mengatakan daerah terpencil yang sulit di akses kendaraan,” ujarnya.
Media sorotnews.co.id berupaya untuk menghubungi pihak manajemen J&T Express. bahkan mendatangi langsung kurir yang mengantar barang tersebut untuk meminta kejelasan. Namun, kurir berkeras enggang mengantarkan barang sesuai alamat, bahkan agak menantang dan beranggapan seakan ketentuan nya seperti itu.
“Sudah lama praktek seperti ini berlangsung di Kelurahan Rantau Indah, bukan hanya di sini, kurir di Desa sidok Mukti juga seperti ini, hanya menunggu para konsumen datang menjemput barangnya,” ujar si kurir, Rabu (10/9/2025)
Dalam konteks hukum, tanggung jawab penyedia jasa pengiriman diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang dijanjikan serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaiannya.
Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan bahwa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, dalam hal ini kerugian yang dimaksud adalah barang kebutuhan tidak dimanfaatkan. Dalam kasus ini, kerugian akibat kelalaian pengiriman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang memerlukan pertanggungjawaban.
Kelalaian seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak reputasi perusahaan. Sebagai perusahaan jasa pengiriman yang melayani kebutuhan masyarakat luas, JNT Express diharapkan mampu menjaga kualitas layanan, termasuk memastikan barang dikirim dalam kondisi aman.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi JNT Express untuk memperbaiki sistem kerja
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua perusahaan jasa pengiriman barang untuk memperbaiki sistem operasional dan meningkatkan kualitas layanan. Kepuasan dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.








