Larangan Parkir di Jalan Kebraon Gang V Picu Keresahan Warga, Ada Apa?

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Kebijakan pemasangan rambu larangan parkir lengkap dengan ancaman penggembokan, penderekan, hingga denda administratif di sepanjang Jalan Kebraon Gang V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, memicu keresahan dan keprihatinan warga setempat.

Menurut sejumlah tokoh warga, larangan tersebut tidak hanya mendadak, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial bagi masyarakat yang selama ini merasa aman dan nyaman memarkir kendaraan di depan rumah mereka sendiri.

“Kami sudah tinggal puluhan tahun di sini, parkir di sepanjang jalan gang V tanpa masalah. Tidak pernah ada kemacetan atau keluhan. Tapi sejak larangan parkir itu dipasang, warga merasa tertekan dan tidak tenang, terutama kalau ada tamu atau keluarga yang datang,” ungkap Ketua RT setempat, AT, kepada wartawan Sorotnews.

Permasalahan mulai dirasakan warga sejak proyek pembangunan rumah pompa di wilayah tersebut. Selain menyita sebagian badan jalan, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu juga mempersempit ruang gerak masyarakat.

Tak hanya itu, pembongkaran pos keamanan utama di pintu masuk Jalan Kebraon Gang V oleh Dinas PU, tanpa adanya pengganti, disebut semakin memperburuk rasa aman di lingkungan pemukiman tersebut.

“Kami justru merasa lingkungan menjadi tidak aman setelah pos keamanan dibongkar. Sekarang malah ada larangan parkir tanpa sosialisasi yang jelas, dan itu membuat warga semakin resah,” tambah AT.

Mantan Ketua LPMK Kelurahan Kebraon, Gatot Setyabudi, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK, ikut angkat bicara. Ia mengecam keras pemasangan larangan parkir yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat, baik dari aspek regulasi maupun kajian sosial di lapangan.

“Sejak dulu jalan ini aman, tidak ada masalah lalu lintas. Tiba-tiba dipasang rambu larangan parkir dengan ancaman derek dan gembok. Ini menciptakan tekanan psikologis bagi warga. Bahkan denda yang disebut-sebut bisa mencapai ratusan ribu rupiah jelas memberatkan,” tegas Gatot.

Gatot juga mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) di sekitar lokasi, yang sebelumnya digunakan warga untuk kegiatan sosial dan ekonomi seperti berjualan oleh PKL. Menurutnya, ada indikasi lahan tersebut akan diubah menjadi taman, namun tidak sesuai dengan peruntukan zonasi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

“Saat kami hearing di Komisi B DPRD Surabaya, pihak terkait mengakui bahwa lahan BTKD tersebut bukan zona hijau atau taman, melainkan zona jasa dan perdagangan. Jadi, penggunaan lahan untuk taman tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Gatot menduga, pemasangan larangan parkir ini bisa saja merupakan bentuk kekecewaan dari pihak-pihak tertentu akibat gagalnya rencana pemanfaatan lahan BTKD sebagai taman lingkungan.

“Kami menduga ini bentuk pelampiasan dari kegagalan pemanfaatan lahan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena kepentingan tertentu yang tidak transparan. Apalagi, tidak ada sosialisasi resmi dari Dishub atau pihak terkait,” ujar Gatot kepada Sorotnews.

Warga dan tokoh masyarakat berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan pelarangan parkir di Jalan Kebraon Gang V. Mereka menginginkan adanya dialog antara instansi terkait dengan warga sebelum kebijakan-kebijakan seperti ini diberlakukan.

“Kami ingin solusi yang adil, yang tidak merugikan masyarakat. Kalau memang harus ada pengaturan parkir, duduk bersama dulu dengan warga, cari jalan tengah, bukan langsung pasang rambu dan ancaman denda,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Pemerintah Kelurahan Kebraon, serta DPRD Kota Surabaya yang telah menerima laporan pengaduan warga melalui jalur hearing.**