LBH Papua Pos Sorong Nilai Ketua MRP Papua Barat Daya Tak Profesional, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengkritik Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua Barat Daya. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai marwah MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).

Kritik tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor: 005/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026. Dalam rilisnya, LBH menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultural OAP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Kamis (12/2/2026).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa MRP memiliki kewenangan khusus untuk melindungi hak-hak OAP dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.

LBH menilai, sebagai pimpinan lembaga kultural OAP, Ketua MRP Papua Barat Daya seharusnya berfokus pada tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021. Kewenangan itu meliputi pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pertimbangan atas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), serta penyaluran aspirasi masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan terkait perlindungan hak-hak OAP.

“MRP memiliki mandat konstitusional untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua. Fokus utama pimpinan MRP seharusnya berada pada fungsi kultural tersebut, bukan pada kepentingan organisasi kemasyarakatan yang secara struktural dan orientasi berbeda,” tegas LBH dalam keterangan tertulisnya.

Secara normatif, memang tidak terdapat larangan eksplisit bagi pimpinan MRP untuk merangkap jabatan di organisasi kemasyarakatan. Namun, LBH menilai posisi ganda sebagai Ketua MRP dan Ketua BMP Papua Barat Daya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam menjalankan mandat lembaga.

Menurut LBH, MRP memiliki fungsi spesifik yang melekat pada perlindungan hak-hak adat, perempuan, dan kehidupan beragama OAP. Sementara itu, BMP merupakan organisasi kemasyarakatan dengan orientasi dan agenda tersendiri secara struktural maupun ideologis.

Sorotan tersebut menguat setelah Ketua MRP yang juga menjabat sebagai Ketua BMP Papua Barat Daya menyatakan bahwa BMP siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

LBH menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi, terutama dalam konteks sejumlah program nasional yang dinilai memicu konflik agraria serta dugaan perampasan tanah adat di Papua, termasuk kasus di Merauke, Papua Selatan.

“Dalam konteks konflik lahan dan program ketahanan pangan yang berdampak langsung pada masyarakat adat, MRP seharusnya berdiri di garis depan memastikan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua atas tanah dan sumber daya alamnya,” tulis LBH.

Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan sejumlah sikap sebagai berikut: Menilai rangkap jabatan Ketua MRP Papua Barat Daya sebagai Ketua BMP Papua Barat Daya sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan Orang Asli Papua.

Menduga adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi profesionalitas yang bersangkutan sebagai pimpinan lembaga kultural OAP.

LBH juga mendesak, Ketua MRP Papua Barat Daya segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua BMP Papua Barat Daya demi menjaga kehormatan dan profesionalitas lembaga MRP.

Apabila tetap memilih memimpin BMP, yang bersangkutan diminta mundur dari jabatan sebagai anggota sekaligus Ketua MRP Papua Barat Daya.

Badan Kehormatan MRP Papua Barat Daya segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi pelanggaran kode etik serta menjaga integritas lembaga.

LBH menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga independensi dan marwah MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua di Papua Barat Daya.**

Pos terkait