Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Viralnya video yang memperlihatkan siswa SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, belajar di luar ruang kelas menuai perhatian publik. Dalam video yang beredar di media sosial, termasuk diunggah akun Instagram @lambe.turah, tampak sejumlah siswa berseragam merah putih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara lesehan di emperan sekolah, dengan buku diletakkan di atas paha.
Sementara itu, sejumlah ruang kelas terlihat tidak digunakan untuk proses belajar. Beredar pula informasi bahwa sebagian ruangan diduga dimanfaatkan untuk keperluan lain di luar kegiatan pendidikan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola sekolah.
Penjaga sekolah, Ujang, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa penutupan ruang kelas dilakukan atas perintah Yayasan Pendidikan Elka selaku pengelola.
“Penutupan sekolah tersebut atas perintah Yayasan Pendidikan Elka,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan polemik ini bermula dari dugaan kekerasan fisik oleh oknum kepala sekolah pada 22 September 2025. Peristiwa tersebut memicu protes orang tua murid hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Orang tua murid juga menuntut agar oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya.
Namun, menurut perwakilan orang tua murid, keputusan yang diambil yayasan justru mengarah pada penutupan sekolah.
“Anak kami mengalami kekerasan fisik dan psikis sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada yang berani berbicara. Selain itu, ada dugaan hambatan bagi siswa yang terdata di DTKS untuk mendapatkan KJP dan PIP karena tidak diberikan surat rekomendasi. Penggunaan dana BOS juga tidak pernah disampaikan secara transparan,” ujar Ibu Titi, perwakilan orang tua murid.
Tudingan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Yayasan Pendidikan Elka.
Berdasarkan keterangan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, sekolah tersebut beroperasi di atas lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2016, sekolah disebut sempat terancam tutup karena kekurangan murid.
Kemudian terjadi penggabungan dengan siswa SD Harapan Bagi Bangsa di bawah binaan YRPI, yang sebelumnya beroperasi di kawasan Tanah Merah dan mengalami kendala perizinan. Sejak saat itu, kegiatan belajar mengajar berlangsung di lokasi SD Tunas Karya 3.
Kepala Bidang Pendidikan YRPI, yang akrab disapa Bung Tius, menjelaskan bahwa persoalan ini telah dimediasi oleh Kasatlak, pengawas, dan Kepala Seksi (Kasi) SD Wilayah II Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara pada 2 Februari 2026. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan Yayasan Pendidikan Elka dan YRPI.
Dalam berita acara mediasi, terdapat dua opsi penyelesaian: penutupan sekolah secara permanen atau melanjutkan pembelajaran dengan kewajiban pembayaran Rp100 juta sebagai bentuk sewa penggunaan aset fasos/fasum. Tenggat waktu yang diberikan hingga 12 Februari 2026.
Menurut Bung Tius, YRPI menyatakan kesediaan membayar Rp100 juta demi keberlangsungan pendidikan siswa. Namun, saat hasil kesepakatan disampaikan, Yayasan Elka tetap memilih opsi penutupan sekolah.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara melalui Kasi SD Wilayah II menegaskan bahwa apabila sekolah hendak ditutup secara permanen, Yayasan Elka wajib menyampaikan surat resmi penutupan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Aset Daerah, mengingat lahan yang digunakan merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, secara administratif peserta didik belum dapat dipindahkan karena belum ada surat penutupan operasional. Dengan demikian, tanggung jawab pendidikan siswa masih berada pada SD Tunas Karya 3.
Permasalahan semakin kompleks karena siswa kelas VI telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai peserta ujian. Mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 53 Tahun 2025, siswa kelas VI tidak dapat dimutasikan, sehingga apabila sekolah ditutup, harus menunggu hingga kelulusan dan penyelesaian seluruh administrasi.
Bung Tius yang juga menjabat Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara mempertanyakan alasan di balik keputusan penutupan sekolah.
“Jika peserta didik dipaksa keluar sementara secara regulasi belum memungkinkan, maka hal ini berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Semua pihak seharusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para siswa masih menjalani kegiatan belajar dalam kondisi terbatas sambil menunggu kepastian keputusan dari pihak yayasan dan pemerintah daerah.
Sorotnews.co.id berupaya menghubungi Yayasan Pendidikan Elka untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait tudingan dan kebijakan penutupan sekolah.**








