Lelang Jabatan Inspektur Kotim Sepi Pendaftar, BKPSDM Siap Ajukan Perpanjangan ke BKN

Laporan wartawan sorotnews.co.id : RD. Damanik. 

SAMPIT – Hampir dua pekan sejak dibuka, seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih belum diminati pelamar. Padahal, waktu pendaftaran tersisa kurang lebih empat hari sebelum ditutup.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun berkas pendaftaran yang masuk, meskipun sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyatakan minat.

“Sementara ini banyak yang menyatakan berminat mendaftar, tapi belum ada yang menyampaikan berkas. Kami akan cek nanti. Mudah-mudahan di akhir bisa terpenuhi semua seperti lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kemarin,” ujar Kamaruddin, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, pembukaan lelang jabatan Inspektur Kotim telah diumumkan sejak 19 Januari 2026. Sementara itu, tahapan pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, serta penelusuran rekam jejak peserta dijadwalkan berlangsung mulai 20 Januari hingga 3 Februari 2026.

Menurut Kamaruddin, seleksi ini bersifat terbuka bagi ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, baik dari tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Bahkan, sejumlah ASN dari luar Kotim telah melakukan konsultasi terkait persyaratan dan menyatakan ketertarikannya.

Namun demikian, hingga mendekati batas akhir pendaftaran, belum ada satu pun pelamar yang secara resmi menyerahkan dokumen pendaftaran. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat minimal empat pelamar, dengan sekurang-kurangnya tiga orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

“Sesuai ketentuan, kuota peserta yang terpenuhi itu minimal ada empat baru bisa dilanjutkan dan minimal tiga di antaranya memenuhi syarat administrasi. Jadi kalau pun ada empat atau lebih pelamar tapi yang memenuhi syarat kurang dari tiga, maka harus kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa lelang jabatan Inspektur ini semula direncanakan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi 11 jabatan JPT Pratama yang digelar pada akhir 2025 lalu. Namun, adanya perbedaan ketentuan membuat pelaksanaannya harus dipisahkan.

Untuk jabatan Inspektur, panitia seleksi diwajibkan melakukan konsultasi serta memperoleh persetujuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN. Hal ini dikarenakan posisi Inspektur memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Seleksi Inspektur dinilai lebih ketat dibandingkan jabatan kepala perangkat daerah lainnya, mengingat tugasnya mencakup pengawasan internal, audit, evaluasi, serta pemantauan terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mengantisipasi minimnya pelamar, BKPSDM Kotim menyatakan siap mengajukan perpanjangan masa pendaftaran kepada BKN apabila hingga batas waktu yang ditentukan kuota belum terpenuhi.

“Kalau sampai batas waktu pendaftaran berakhir dan jumlah pelamar masih kurang, maka akan kami laporkan ke BKN untuk meminta persetujuan perpanjangan. Kalau pun tetap tidak terpenuhi, kami akan kembali berkoordinasi untuk meminta petunjuk lebih lanjut apakah seleksi bisa dilanjutkan dengan peserta yang ada atau bagaimana,” pungkas Kamaruddin.**

Pos terkait