Lembaga Adat Wardo Ultimatum Kapal Ikan di Wawarbomi, Soroti Lemahnya Pengawasan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Lembaga Adat Wardo melayangkan kritik keras sekaligus ultimatum terbuka kepada enam kapal penangkap ikan yang diduga memasuki wilayah perairan Distrik Wawarbomi, Kabupaten Sorong, pada Minggu (22/3/2026), tanpa mengindahkan aturan zonasi penangkapan.

Kehadiran kapal-kapal tersebut dinilai tidak hanya melanggar batas wilayah tangkap nelayan tradisional, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perikanan di wilayah adat.

Ketua Lembaga Adat Wardo, Noak Manggaprouw, S.Sos., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan hidup nelayan lokal serta ekosistem laut yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat adat. Jika dibiarkan, nelayan lokal akan tersingkir di tanahnya sendiri,” tegas Noak.

Masuknya kapal-kapal tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, khususnya dinas perikanan dan aparat pengawas laut. Lembaga Adat Wardo menilai negara belum optimal dalam melindungi wilayah tangkap tradisional dari intervensi pihak luar.

Padahal, secara regulasi, aturan zonasi penangkapan ikan telah mengatur dengan jelas pembagian wilayah antara nelayan tradisional dan kapal skala besar. Namun dalam praktiknya, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.

“Kalau kapal bisa masuk begitu saja, berarti ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan. Ini yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Selain persoalan zonasi, Lembaga Adat Wardo juga menyoroti potensi penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti pukat dan metode lain yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

Jika dugaan tersebut benar, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek oleh nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut secara permanen, termasuk terumbu karang dan habitat ikan.

“Kalau ekosistem rusak, bukan hanya hari ini yang terdampak, tetapi generasi berikutnya juga kehilangan sumber kehidupan,” kata Noak.

Secara hukum, keberadaan dan hak kelola masyarakat adat telah diakui negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah pesisir dan laut berdasarkan kearifan lokal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengontrol akses terhadap sumber daya di wilayah mereka.

Namun demikian, Lembaga Adat Wardo menilai bahwa pengakuan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan. Ketimpangan antara regulasi dan realitas dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Undang-undang sudah jelas, tapi kalau tidak ditegakkan, maka pelanggaran akan terus terjadi,” tegasnya.

Lembaga Adat Wardo juga memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani, berpotensi memicu konflik antara masyarakat adat dan pihak luar. Situasi tersebut dinilai berbahaya, mengingat masyarakat setempat sangat bergantung pada sumber daya laut sebagai sumber utama penghidupan.

Mereka mendesak Pemerintah Daerah, dinas perikanan, DPRD Kabupaten Sorong, hingga Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memastikan perlindungan terhadap nelayan tradisional.

“Kami tidak ingin konflik, tetapi jika dibiarkan, masyarakat adat pasti akan bertindak. Ini soal hak hidup,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Lembaga Adat Wardo menyatakan akan mengambil tindakan sesuai hukum adat apabila peringatan yang telah disampaikan tidak diindahkan. Ultimatum ini menjadi sinyal bahwa kesabaran masyarakat adat memiliki batas.

Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi ujian bagi negara dalam menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat dan nelayan kecil, bukan justru memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan mereka.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di sektor perikanan, mulai dari pelanggaran zonasi, lemahnya pengawasan, hingga ketimpangan akses, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius di Papua Barat Daya.**

Pos terkait