LSM BIMPAR Desak Pemeriksaan Legalitas Kafe di Citra Raya Tangerang

Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BIMPAR secara resmi melayangkan surat laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang (DTRB). Laporan tersebut berisi desakan agar kedua instansi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit perizinan terhadap keberadaan Kafe Agam Pandawa 2 di kawasan Citra Raya, tepatnya di Cluster Taman Palma, Kecamatan Cikupa.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM BIMPAR, Muhammad Kadfi, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi internal serta aduan masyarakat. Pihaknya menduga adanya praktik pengalihan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha komersial tanpa izin yang sah.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, mengingat lokasi bangunan berada di zona perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, bukan aktivitas bisnis.

Muhammad Kadfi menegaskan bahwa pengalihan fungsi bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan bangunan gedung.

“Kami telah bersurat secara resmi kepada Satpol PP dan DTRB. Kami meminta agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan kafe tersebut, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha komersialnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan yang jelas menyalahi peruntukan zonasi,” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, LSM BIMPAR menduga terdapat sejumlah pelanggaran, antara lain:

Pengalihan fungsi rumah hunian menjadi tempat usaha komersial tanpa izin.

Operasional usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan zona perumahan.

Dalam keterangan persnya, Kadfi menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap hukum dan aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak main-main. Kami menuntut dilakukan audit total terhadap kelengkapan izin kafe tersebut. Cek PBG, fungsi bangunan, hingga izin usahanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain dan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan jika pelanggaran tersebut dibiarkan, mulai dari terganggunya ketertiban umum hingga menurunnya kenyamanan warga sekitar.

“Jika terbukti melanggar, maka harus segera ditindak. Tidak boleh ada penundaan. Penegakan hukum harus tegas tanpa kompromi,” tambahnya.

Dalam laporannya, LSM BIMPAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait:

1. Mendesak Satpol PP dan DTRB melakukan inspeksi mendadak dalam waktu 2×24 jam sejak laporan diterima.

2. Meminta verifikasi faktual terkait status izin bangunan dan fungsi usaha.

3. Mengawasi potensi praktik kolusi, nepotisme, maupun pungutan liar dalam penanganan kasus.

4. Mendesak penerbitan sanksi tegas apabila terbukti melanggar, mulai dari peringatan, penghentian operasional hingga penyegelan.

LSM BIMPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga menyatakan akan mempertanyakan kinerja instansi terkait apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, jika melanggar, harus ditindak tegas,” pungkas Kadfi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kafe Agam Pandawa 2 belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.**

Pos terkait