LSM BIMPAR Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Gapura di Cikupa, Minta Audit Total

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (LSM BIMPAR) mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan proyek pembangunan Gapura di RW 09, Perumahan Mulya Asri 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan dokumen kontraktual seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM BIMPAR, Muhammad Kadfi, S.Sos., S.H., M.M., dalam keterangannya kepada wartawan Sorot News, pada Senin (15/07/2025), mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Gapura tersebut dikerjakan oleh CV Alif Multi Perkasa, dengan nilai kontrak sebesar Rp149.851.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Namun, Kadfi mengungkapkan adanya temuan teknis yang dinilai janggal di lapangan. Salah satunya adalah proses finishing bangunan gapura yang dilakukan tanpa tahap plesteran (plintiran), dan langsung menggunakan acian. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kualitas struktur serta kepatuhan pada dokumen teknis.

“Apakah memang dalam SPK dan RAB pekerjaan plesteran dihilangkan? Jika tidak tercantum, maka patut diduga telah terjadi pengurangan item pekerjaan yang bisa berdampak pada potensi kerugian negara,” tegas Kadfi.

Ia menekankan bahwa penghilangan salah satu tahapan standar dalam konstruksi permanen seperti plesteran tidak hanya menurunkan kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan teknis dan etika pengelolaan anggaran publik.

Untuk itu, LSM BIMPAR mendesak :

1. Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang segera melakukan klarifikasi teknis serta audit lapangan terhadap proyek tersebut.

2. Inspektorat dan BPKP turut serta memeriksa kesesuaian dokumen kontrak, gambar teknis, serta realisasi pelaksanaan di lapangan.

3. Aparat penegak hukum mengawasi potensi pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut.

“Kami akan terus mengawal proyek-proyek pemerintah yang didanai dari uang rakyat agar sesuai peruntukan dan tidak dimanipulasi,” tutup Kadfi.

LSM BIMPAR menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran publik, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.**

Pos terkait