Laporan wartawan sorotnews.co.id : RD. Damanik.
KATINGAN, KALTENG – Mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, dalam konferensi pers di Kasongan, Jumat (3/10/2025).
“Tersangka diduga kuat melakukan laporan fiktif, mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Robi dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Penyidikan yang dilakukan Kejari Katingan, dengan dukungan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Katingan, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280 akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Robi menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Setelah terpenuhinya alat bukti, kami menetapkan BI sebagai tersangka,” tambah Robi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BI dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Kejaksaan Negeri Katingan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana desa. Ini penting agar pengelolaan keuangan di tingkat desa tetap bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Robi Kurnia Wijaya.**








