Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta.
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan—khususnya pengadaan Chromebook—periode 2019–2022. Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik pagi itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dianggap cukup, termasuk keterangan saksi, surat, serta barang bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat praktik penetapan sistem operasi ChromeOS untuk Chromebook yang disinyalir menguntungkan pihak tertentu.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat pejabat Kemendikbudristek sebagai tersangka dalam kasus ini : (1). Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021); (2). Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020); (3). Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem; (4). Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Atas penetapan tersangka tersebut, Nadiem langsung ditahan dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kebutuhan proses penyidikan.
Kasus ini berakar dari pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai hampir Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, penggunaan sistem operasi ChromeOS dinilai tidak efektif untuk kebutuhan guru dan siswa di wilayah yang akses internetnya terbatas.
Investigasi juga menemukan sejumlah potensi kesalahan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan mark-up harga dan penetapan spesifikasi yang menguntungkan satu vendor.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek secara terpisah. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terkait langsung dengan penanganan Kejagung terhadap kasus Chromebook.**








