Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 5 tahun Penjara dan Didenda Rp.200 Juta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais. 

MEDAN, SUMUT – Langkah karier Topan Obaja Putra Ginting kini terhenti di balik jeruji besi. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara itu resmi divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang yang berlangsung tegang, majelis hakim yang diketuai Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta terlibat dalam kesepakatan commitment fee proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp.200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, ujar hakim dalam amar putusan Pengadilan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berbeda dengan Topan Ginting, Rasuli dinilai lebih kooperatif karena mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.250 juta kepada Negara.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek peningkatan jalan Provinsi di dua ruas, yakni Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp.165,8 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa kedua terdakwa dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek oleh pihak swasta atau rekanan, ungkap Hakim.

Dalam pembagiannya, Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara disebut menerima jatah 4 persen, sementara Rasuli memperoleh 1 persen dari nilai proyek tersebut.

Majelis Hakim menilai bahwa sikap Topan Ginting yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman yang bersangkutan dalam penjatuhan vonis Pengadilan, urai Hakim.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah serta menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, ujarnya.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima Putusan atau mengajukan banding, tegas majelis Hakim.**

Pos terkait