Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo.
NIAS SELATAN, SUMUT – Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, meminta penjelasan resmi dari Menteri Kehutanan RI terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 92 Tahun 2026 tentang pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Teluk Nauli.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya keputusan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang mencabut izin PBPH PT Teluk Nauli pada 26 Januari 2026.
Tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Nias Selatan, Lulujatulo Sarumaha, Amoni Zega, dan Ama Pais Buulolo, kepada Sorotnews menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mengapresiasi.
“Masyarakat Kepulauan Batu pada prinsipnya mengapresiasi langkah pemerintah pusat,” katanya.
“Mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan atas pencabutan izin PBPH terhadap PT GRUTI melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 serta PT Teluk Nauli melalui SK Nomor 92 Tahun 2026, tertanggal 26 Januari 2026,” ungkapnya.
Menurut mereka, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penertiban perizinan kehutanan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Namun demikian, kami menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pencabutan izin kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.
Disebutkan bahwa izin PBPH PT GRUTI seluas 126.550 hektare di Provinsi Sumatera Utara dicabut secara menyeluruh. Sementara itu, dalam SK Nomor 92 Tahun 2026, pencabutan izin PT Teluk Nauli disebut hanya berlaku untuk area seluas 3.845 hektare di Kabupaten Tapanuli Tengah, dari total 83.143 hektare areal pemanfaatan hutan perusahaan tersebut di Sumatera Utara.
Atas dasar itu, masyarakat Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, meminta penjelasan resmi dari Kementerian Kehutanan mengenai dasar dan pertimbangan hukum atas perbedaan cakupan pencabutan izin tersebut.
Forum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) bersama masyarakat Kabupaten Nias sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution saat kunjungan kerja di Nias Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta penghentian aktivitas PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
“Kami minta hentikan aktifitas PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat menyebut, saat itu pemerintah pusat menyampaikan komitmen untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat menyambut baik pengumuman pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan kehutanan di wilayah Sumatera.
Meski demikian, mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat mendorong peninjauan kembali SK Menteri Kehutanan Nomor 92 Tahun 2026, khususnya terkait luasan izin PT Teluk Nauli yang dicabut.
Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi warga Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.**

