Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais.
MEDAN, SUMUT – Permohonan Praperadilan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Selatan Erwinus Laia dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/04/2026).
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Nias Selatan Erwinus Laila, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni anggaran belanja langsung Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,461 miliar,
Atas status Tersangka tersebut, maka Erwinus Laia melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan di Kabulkan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Medan dimaksud maka pihak Kejari Nias Selatan pada Sabtu (11/04/2026) memberi penjelasan kepada wartawan.
Gugatan praperadilan perkara yang terdaftar dengan nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan atas nama pemohon yakni Erwinus Laia benar di Kabulkan walaupun sebenarnya tidak sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI {(SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Walaupun demikian, Kejari Nias Selatan atas putusan Praperadilan tersebut tidak membuat kasus itu berhenti secara permanen tetapi akan bisa dilakukan Penetapan status Tersangka kembali apabila mendapatkan bukti permulaan, ujarnya.
Masyarakat penggiat Anti korupsi di Nias Selatan berharap kepada Kejari Nias Selatan untuk lebih serius menuntaskan berbagai kasus lainnya yang telah dilaporkan berbagai elemen masyarakat supaya image negatif yang muncul ditengah masyarakat selama ini bahwa hanya mengusut kasus tertentu alias tebang pilih seperti kasus Dacil yang seakan adem-adem saja kiranya menjadi atensi pihak institusi Kejaksaan di Republik ini.**








