Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi menerima kunjungan jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, di kantor Kemenkumham, Kamis (11/9/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mengakhiri polemik administratif yang sempat menghambat jalannya organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
Dalam pertemuan tersebut, Menkumham menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas organisasi PWI, yang sebelumnya tertahan selama lebih dari satu tahun.
“Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, telah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025,” kata Akhmad Munir kepada awak media usai pertemuan.
Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia yang berlangsung di Gedung BPPTIK Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Kemenangan Munir menandai berakhirnya konflik internal yang sempat menciptakan dualisme kepemimpinan dalam tubuh PWI.
Munir menegaskan bahwa langkah awal yang ia ambil bersama jajaran kepengurusan barunya adalah menyelesaikan permasalahan legalitas organisasi, agar roda organisasi dapat kembali berjalan secara resmi dan sah di mata hukum.
“Yang utama dan mendesak adalah penyelesaian aspek legalitas. Nantinya dokumen resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menjadi dasar pengakuan negara terhadap keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Disposisi dari Menkumham ini dinilai sebagai titik terang bagi PWI dalam menjalankan fungsinya kembali sebagai rumah besar wartawan Indonesia. Akhmad Munir berharap langkah tersebut menjadi pijakan awal dalam proses penyatuan seluruh elemen PWI, yang sempat terbelah akibat dinamika internal.
“Kami sangat bersyukur bisa diterima langsung oleh Pak Menteri. Ini merupakan langkah positif bagi kebangkitan PWI, untuk kembali menyatukan barisan dan mengembalikan marwah organisasi,” imbuh Munir.
Sambutan positif pun datang dari jajaran pengurus PWI Pusat yang turut hadir dalam audiensi tersebut. Mereka menyambut baik pembukaan kembali sistem administrasi di Kemenkumham, yang secara otomatis membuka peluang legalisasi formal bagi kepengurusan PWI hasil kongres terbaru.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi PWI dalam membangun sinergi lintas institusi dan mengawal kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pengakuan negara melalui legalitas ini adalah modal penting bagi PWI dalam mengembangkan peran strategisnya sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar salah satu pengurus.
Dengan selesainya hambatan administratif ini, PWI berkomitmen untuk melanjutkan kiprahnya sebagai organisasi profesi yang kredibel, independen, dan konsisten dalam menjaga integritas dan kemerdekaan pers nasional.**








