Mesak Mambraku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Mesak Mambraku, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya pada Kamis (23/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital yang dinilai merugikan nama baiknya.

Dalam proses pelaporan, Mesak didampingi oleh kuasa hukumnya, Aditya Sidharta, S.H., dan Moch Yan Dilen, S.H. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah upaya klarifikasi terhadap pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tidak mendapat respons.

Aditya Sidharta mengungkapkan bahwa tudingan yang diarahkan kepada kliennya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana kompensasi bagi masyarakat adat di wilayah Raja Ampat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung berubah-ubah.

“Awalnya disebutkan nilainya Rp10 miliar, kemudian berubah menjadi Rp5 miliar. Tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta. Klien kami tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang mengatur pembagian dana, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator,” ujar Aditya di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dana kompensasi tersebut berkaitan dengan insiden kandasnya kapal pesiar MV Caledonia Sky pada tahun 2017, yang diperuntukkan bagi masyarakat adat Suku Maya dan Suku Betew. Menurutnya, pembagian dana masing-masing sebesar Rp5 miliar telah dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah kampung, pemerintah distrik, serta lembaga adat setempat.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa penyebaran tuduhan melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, serta sejumlah media daring telah membentuk opini publik yang keliru. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan reputasi pribadi kliennya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik lembaga MRP Papua Barat Daya.

“Pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi klien kami, tetapi juga berpotensi merusak nama baik lembaga. Padahal, saat proses penyaluran dana berlangsung, klien kami belum menjabat sebagai anggota MRP,” tegasnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dengan nomor: STPLP/19/IV/2026/Ditreskrimsus. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 5 April 2026 di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dengan pihak terlapor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan uraian laporan, pelapor dituduh menggelapkan dana kompensasi masyarakat adat sebesar Rp.5 miliar hingga Rp.10 miliar melalui percakapan di group WhatsApp serta unggahan di media sosial. Tuduhan tersebut kemudian mendorong pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian telah melakukan permintaan keterangan awal terhadap pelapor selama lebih dari satu jam. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumentasi dan materi digital dari media sosial juga telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam menerima laporan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika ada informasi yang belum jelas, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan di ruang publik,” tutup Aditya.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.**

Pos terkait