Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marnan.
SERANG, BANTEN — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Mapolda Banten ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan ilegal.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menekankan, negara tidak boleh kalah dari praktik kotor para calo dan sindikat perdagangan orang.
“Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak PMI yang terjebak janji manis, berangkat secara nonprosedural, lalu berakhir menjadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Penekanan angka PMI ilegal adalah tanggung jawab bersama, dan hari ini kita pertegas komitmen itu,” ujar Budi dengan tegas.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Direktorat khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) di Polda Banten. Menurutnya, pembentukan direktorat tersebut akan membuat penanganan kasus lebih fokus, cepat, dan memiliki daya tekan kuat terhadap pelaku.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Minimnya edukasi dan literasi masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri menjadi salah satu faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Dengan adanya kerja sama ini, penindakan akan lebih terarah, intelijen diperkuat, dan pencegahan akan dilakukan hingga ke tingkat akar rumput,” tegasnya.
Kerja sama ini mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas penanganan kasus, serta sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan guna memastikan calon PMI memahami jalur resmi dan aman.
Dengan penandatanganan PKS ini, BP3MI Banten dan Polda Banten mengirim pesan kuat: negara hadir dan tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap warganya. Banten diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman, berdaya, dan terbebas dari praktik pengiriman PMI nonprosedural yang merugikan dan membahayakan.**








